/
Selasa, 10 Januari 2023 | 22:46 WIB
Lukas Enembe saat tiba di RSPAD Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Suara.com/Alfian Winanto)

Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dilakukan sebagai antisipasi agar tersangka kasus suap itu tidak kabur ke luar negeri. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya. 

Dalam keterangan itu, Firli mengatakan, Lukas Enembe diduga hendak melarikan diri melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara. 

“KPK mendapat informasi bahwa tersangka LE (Lukas) akan pergi ke Mamit, Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa, 10 Januari 2023. Bisa jadi tersangka LE mungkin akan meninggalkan Indonesia,” kata Firli, Selasa (10/1/2023). 

Saat KPK menerima informasi tersebut, pertugas dari KPK kemudian segera menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di kawasan Abepura, Papua.

Informasi terbaru memberitakan bahwa Lukas Enembe kini sudah berada RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, setalah itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. 

Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan membawa Lukas Enembe terlebih dahulu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta Pusat untuk diperiksa kesehatannya.

Lukas Enembe Tidak Melawan

Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe usai ditangkap KPK untuk diterbangkan ke Jakarta. (sumber: ist)

Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan Lukas Enembe tidak melawan saat ditangkap. Pada saat penangkapan tersebut Lukas Enembe, KPK dibantu oleh Polda Papua. 

"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali Fikri.

Ali menegaskan, penangkapan Lukas Enembe tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. 

Baca Juga: Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta

“Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Itu murni hukum. Sehingga kami  pastikan terhadap tersangka LE (Lukas) ini, juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya,” kata Ali. 

"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya  sebagai tersangka sesuai ketentuan," lanjutnya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Berdasarkan temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.

Load More