Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dilakukan sebagai antisipasi agar tersangka kasus suap itu tidak kabur ke luar negeri. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keterangan itu, Firli mengatakan, Lukas Enembe diduga hendak melarikan diri melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
“KPK mendapat informasi bahwa tersangka LE (Lukas) akan pergi ke Mamit, Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa, 10 Januari 2023. Bisa jadi tersangka LE mungkin akan meninggalkan Indonesia,” kata Firli, Selasa (10/1/2023).
Saat KPK menerima informasi tersebut, pertugas dari KPK kemudian segera menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di kawasan Abepura, Papua.
Informasi terbaru memberitakan bahwa Lukas Enembe kini sudah berada RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, setalah itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan membawa Lukas Enembe terlebih dahulu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta Pusat untuk diperiksa kesehatannya.
Lukas Enembe Tidak Melawan
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan Lukas Enembe tidak melawan saat ditangkap. Pada saat penangkapan tersebut Lukas Enembe, KPK dibantu oleh Polda Papua.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan, penangkapan Lukas Enembe tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
Baca Juga: Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
“Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Itu murni hukum. Sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas) ini, juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya,” kata Ali.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sesuai ketentuan," lanjutnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi
-
Sebelum Diseret ke KPK, Lukas Enembe Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
-
Melawan Anggota, Satu Simpatisan Lukas Enembe Tewas Tertembak di Bandara Sentani
-
Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Akhirnya Ditangkap KPK Usai Berkali-kali Mangkir Panggilan
-
Dicari KPK, Temannya Nikita Mirzani Sebut Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra Cari Bekingan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim