Lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penangkapan Gubernur Papua, Lukas Enembe dilakukan sebagai antisipasi agar tersangka kasus suap itu tidak kabur ke luar negeri. Hal itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulisnya.
Dalam keterangan itu, Firli mengatakan, Lukas Enembe diduga hendak melarikan diri melalui Bandara Sentani menuju Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara.
“KPK mendapat informasi bahwa tersangka LE (Lukas) akan pergi ke Mamit, Tolikara melalui Bandara Sentani pada Selasa, 10 Januari 2023. Bisa jadi tersangka LE mungkin akan meninggalkan Indonesia,” kata Firli, Selasa (10/1/2023).
Saat KPK menerima informasi tersebut, pertugas dari KPK kemudian segera menangkap Lukas Enembe di sebuah restoran di kawasan Abepura, Papua.
Informasi terbaru memberitakan bahwa Lukas Enembe kini sudah berada RSPAD untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, setalah itu akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK akan membawa Lukas Enembe terlebih dahulu ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta Pusat untuk diperiksa kesehatannya.
Lukas Enembe Tidak Melawan
Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri, sebelumnya mengatakan Lukas Enembe tidak melawan saat ditangkap. Pada saat penangkapan tersebut Lukas Enembe, KPK dibantu oleh Polda Papua.
"Dalam proses penangkapan tersebut, KPK dibantu oleh Brimob Polda Papua dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan kooperatif saat dilakukan penangkapan," kata Ali Fikri.
Ali menegaskan, penangkapan Lukas Enembe tidak terkait dengan kepentingan politik apapun.
Baca Juga: Buang Tinja di Kawasan Dukuh Atas, Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta
“Tidak ada kepentingan politik sama sekali. Itu murni hukum. Sehingga kami pastikan terhadap tersangka LE (Lukas) ini, juga hormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusianya,” kata Ali.
"Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kami penuhi hak-haknya sebagai tersangka sesuai ketentuan," lanjutnya.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan temuan sementara KPK, Rijatono Lakka selaku direktur PT TBP menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 1 miliar. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Jumlah Tersangka Baru Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola Bisa Jadi Dua Tim Sepak Bola, Semuanya Eks Anggota DPRD Jambi
-
Sebelum Diseret ke KPK, Lukas Enembe Bakal Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto
-
Melawan Anggota, Satu Simpatisan Lukas Enembe Tewas Tertembak di Bandara Sentani
-
Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Akhirnya Ditangkap KPK Usai Berkali-kali Mangkir Panggilan
-
Dicari KPK, Temannya Nikita Mirzani Sebut Pacar Nindy Ayunda, Dito Mahendra Cari Bekingan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
20 Tahun Tewas Misterius, Pembunuh Sadis Mayat Perempuan Prancis dalam Tong Air Ditangkap
-
Pembantaian Satu Keluarga di Perbatasan Kaltim-Kalteng, 5 Orang Tewas Mengenaskan
-
5 Rekomendasi Bedak Tabur Terbaik untuk Ditimpa di Atas Cushion
-
Susi Pudjiastuti Masuk BJB, Dedi Mulyadi: Ratu Laut Kidul Kini 'Takluk' oleh Prabu Siliwangi
-
Opini: Menilik Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar
-
Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara
-
Gerbong Wanita Disorot Usai Kecelakaan KRL, Salah Posisi atau Salah Sistem?
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 29 April 2026: Sikat Luck Royale, AK47 Golden, dan Kagura
-
Spesifikasi Redmi Pad 2 9.7: Tablet Murah dengan Layar 2K dan Chipset Snapdragon