Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dugaan kasus korupsi hadiah atau janji terkait pembangunan proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Sedangkan jumlah rekening Lukas yang diblokir KPK mencapai Rp 76,2 miliar.
Lukas juga resmi ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan mulai hari ini. Namun karena alasan kesehatan, ia dibantarkan sementara dari Rumah Sakit Militer Gatot Soebroto.
"KPK sudah memblokir rekening senilai Rp 76,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri Rabu (11/1/2023) di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto di Jakarta Pusat.
Saat dihadirkan sebagai tersangka, Lukas Enembe terlihat mengenakan kursi roda. Dia mengenakan seragam rumah sakit dan rompi oranye KPK dengan tangan terikat borgol.
Usai ditangkap pada Selasa (1/10/2023) di Papua, Lukas langsung dibawa ke Jakarta. Dia segera diperiksa kesehatannya di RSPAD untuk evaluasi medis. Lukas Enembe akhirnya ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2022.
Dia belum dilakukan penahanan sebelumnya karena alasan kesehatan dan keamanan di Papua. KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka atas dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Berdasarkan temuan awal KPK, Rijatono Lakka selaku direktur PT TBP telah menyuap Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe Bareng Polisi, Apa Hebatnya?
-
KPK Kerja Sama dengan Polri Tangkap Lukas Enembe, Komisi III DPR Sebut Tak Perlu Ada Apresiasi
-
KPK Tindaklanjuti Temuan Aliran Uang Lukas Enembe Rp560 Miliar ke Kasino Singapura
-
Tak Hanya Suap Rp1 Miliar, KPK Sebut Lukas Enembe Terima Gratifikasi Sebesar Rp10 Miliar
-
Serang Markas Brimob Kotaraja, Pendukung Lukas Enembe Ditembak Mati
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Staycation Lebaran Makin Seru! Intip Kemewahan Baru Mercure Jakarta Grogol yang Penuh Sentuhan Lokal
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Ulasan Film Na Willa: Nostalgia Hangat yang Bikin Rindu Masa Kecil
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Seiyu Awards 2026 Umumkan Pemenang, VA Denji Chainsaw Man Bawa Pulang Piala
-
Dari Al-Khawarizmi Hingga Ilmuwan Madura: Kisah Inspiratif Muslim yang Mengubah Dunia
-
Jelang FIFA Series 2026, Pelatih Bulgaria Sindir Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
Anti-Mainstream! Coba Resep Puding Susu Karamel Ini untuk Maniskan Momen Lebaran Keluarga
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo