/
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:57 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang Selasa (6/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Yosea Arga)

Edwin secara kalimat awam menyampaikan, bakal ada pelaku di luar sana yang tidak ingin sebagai justice collaborator.

Sebab, telah melihat bahwa tidak ada keuntungan untuk mengungkap kejahatan dalam status justice collaborator.

"Sudah berkontribusi ungkap kejahatan tetapi pemidanaan dianggap sama di mata jaksa. Ini yang kemudian jadi kekhawatiran," tandasnya.

Load More