Serang Suara.com- Kejagung tidak akan merevisi isi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana berkata dengan tegas, tuntutan terhadap para terdakwa telah telah sesuai indikator dari kesalahan masing-masing terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
Seperti kita ketahui kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat, antara lain Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri dan istri Putri Candrawathi. Kemudian Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Fadil mengurai kalau soal PK alias peninjauan kembali, pihaknya di Kejagung RI tahu kapan akan melakukan itu. Jadi menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum Kejaksaan Agung RI itu kalau tuntutan terhadap para terdakwa yang dilayangkan JPU tidak perlu lagi direvisi.
"Kami tahu kapan merevisi, itu sudah betul ngapain direvisi," ungkap Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023) kepada jurnalis.
Sesuai fakta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), lima terdakwa yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum membacakan masing-masing tuntutan terhadap mereka.
Ferdy Sambo sebagai inisiator mendapat penuntutan hukuman penjara seumur hidup. Yang mana Ferdy Sambo kini berusia 49 tahun (9 Februari 1973), artinya sesuai umur saat ini.
Sementara Putri Candrawathi, istri yang mendampinginya dari nol JPU menuntut hukuman penjara 8 tahun, termasuk Kuat Maruf, Ricky Rizal. Sementara selaku eksekutor Bharada E alias Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.
Penuntutan tersebut menurut Jaksa Agung Muda Bidang Tipidum sudah tepat sesuai aturan.
Baca Juga: Fenomena Ngemis Online di TikTok, Mensos Risma Akan Lakukan Ini
"Jadi tidak ada istilah 'masuk angin' seperti yang beredar di publik. Kasus ini termasuk persidangan juga jadi sorotan luar negeri. Ini adalah pertaruhan lembaga negara," kata Fadil.
Ia berkata, sangat gila andaikata kemudian ada istilah 'masuk angin' "Mungkin dia suka keluar malam makanya masuk angin," tegas Fadil tersenyum.
Sementara keluarga Brigadir J sangat kecewa atas penuntutan hukuman terhadap Bharada E.
"Keluarga korban kecewa karena keluarga berharap Bharada Richard Eliezer dalam tuntutannya mendapatkan keringanan dan dituntut paling rendah dari terdakwa lainnya," kata pengacara keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak, kepada Suara partner Serang, Kamis (19/1/23).
Martin juga mengatakan bahwa Bharada E adalah orang yang langsung meminta maaf pada keluarga korban.
Sementara itu LPSK juga mendesak agar jaksa merevisi tuntutan terhadap Bharada E. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban itu menilai, akan ada dampak terbesar kedepan.
Yang mana dampaknya sebut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada serang.suara.com, Kamis (19/1/2023), para pelaku kejahatan akan ragu bekerja sama dalam mengungkap tindak kejahatan dalam tanda petik 'justice collaborator'.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
9 Tips Anti Gagal Mudik Motor Jarak Jauh, Nomor 3 Sering Dilupakan!
-
6 Sopir Travel Terindikasi Positif Narkoba
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Update Harga Minyak Goreng 2 Liter Jelang Lebaran: Filma, Sunco, dan Tropical Sekarang Berapa?
-
Persiapan Mudik Lebaran 2026, Cek Tarif Tol Prambanan ke Semarang Per Maret 2026
-
Elkan Baggott Dipanggil Lagi ke Timnas Indonesia, Sumardji Bongkar Alasan John Herdman
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Ari Wibowo Dukung Abu Janda, Nama Shandy Sondoro hingga Anang Hermansyah Ikut Terseret
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Perhimpunan Pergerakan 98: Ini Upaya Pembunuhan
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau