/
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:42 WIB
Pelaku pencurian uang J&T Express Dharmasraya usai tertangkap. (Humas Polsek Sitiung 1 Koto Agung)

Anggota polisi Polsek Sitiung 1 Koto Agung, Dharmasraya, Sumatera Barat berhasil memburu pelaku pencurian uang ratusan juta dari kantor ekspedisi J&T Express di Dharmasraya. Polisi membekuknya di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Pemuda tanggung 24 tahun jadi buruan polisi usai melakukan aksi pencurian dengan memanjat pintu belakang kantor tersebut, kata Kepala Satreskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetya, Rabu (25/1/2023).


Pelaku pencurian itu melarikan diri ke Sumatera Selatan, dan tertangkap Senin (23/1/2023). Iptu Dwi Angga Prasetya menerangkan kronologi perkara kasus pencurian tersebut.


Pemuda berinisial L itu melancarkan aksinya 7 Juni 2022 silam, ia kemudian melarikan uang kasir kantor layanan ekspedisi tersebut senilai 385 juta rupiah.


Dwi Angga Prasetya menerangkan, cara pencuri tersebut melancarkan aksinya dengan melakukan pembakaran kantor.


"Setelah ia masuk ke dalam kantor lewat pintu belakang, lalu membakar kardus yang ada di TKP," kata Dwi Angga Prasetya.


Itu salah satu cara pelaku mengelabui petugas kantor, ketika semua panik. Pelaku pencurian dengan cekatan gondol uang kasir senilai ratusan juta itu.


Pelaku terjerat Pasal 363 ayat ke 3 KHUP yang berbunyi: Pencurian diwaktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh yang adanya disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak.


"Ia terancam hukuman 7 tahun penjara atas  perbuatan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Iptu Dwi Angga Prasetya kepada jurnalis. [*]

Baca Juga: Venna Melinda : Dulu Ingin Mati di Pangkuan Abi, Sekarang Cintaku hilang Tak Berbekas

Load More