/
Kamis, 16 Februari 2023 | 22:42 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasib terdakwa penembak mati Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E berkemungkinan akan kembali ke kesatuan Brimob.

"Peluang itu ada," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, 16 Februari 2023.

Pertimbangan itu berdasar vonis hukuman terhadap penembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, hanya 1,6 tahun.

Hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa lebih ringan, dari pada dua majikannya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati sedangkan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Selamatnya Bharada E lantaran justice collaborator dikabulkan hakim terhadap Richard Eliezer, usai JPU mendakwa hukuman 15 tahun penjara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, Mabes Polri atau Polri selalu mengikuti persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Nasib Bharada E bakal kembali aktif masuk ke Korps Brigade Mobil (Korps Brimob), setelah hakim yang memvonis ringan yang bersangkutan.

"Tentunya pertimbangan hakim, menjadi catatan kami. Kemudian harapan masyarakat, harapan orang tua. Ini akan jadi pertimbangan dalam waktu dekat," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Sementara ditubuh Polri sendiri, ternyata Divisi Propam Polri belum menggelar sidang kode etik terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang. Hal itu Listyo Sigit Prabowo ungkap Kamis ini.

Baca Juga: Tidak Mau Makan Gaji Buta, Lucky Hakim Mundur Sebagai Wakil Bupati Indramayu

"Akan segera disiapkan sidang etiknya," tutur Kapolri Listyo Sigit Prabowo. [*]

Load More