Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa peluang Richard Eliezer untuk menjadi anggota Polri masih terbuka. Pasalnya vonis yang didapatkan oleh Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan akan menjadi pertimbangan pada persidangan kode etik nantinya.
Kapolri mengumumkan bahwa Divisi Propam Polri segera menyiapkan sidang etik bagi terdakwa pembunuhan Brigadir J ini untuk memutuskan nasibnya dipecat atau masih berpeluang menjadi anggota ke kesatuannya di Brimob.
"Kami sedang lihat proses yang ada dan kami minta tim dari Propam untuk persiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Sigit saat ditemui wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Sigit juga menyebut segala sesuatu yang terjadi di persidangan mengenai Richard akan menjadi pertimbangan tentunya di sidang kode etik nanti.
"Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya-kan menjadi catatan-catatan kami. Kami juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua. Itu semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat," ujarnya.
Pada Rabu (16/2/2023) kemarin, Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 1 tahun 6 bulan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E mendapatkan vonis ringan berkat justice collaborator (JC) yang diajukannya diterima Majelis Hakim.
Vonis kepada Eliezer jauh lebih ringan dibanding Ferdy Sambo yang dipidana mati, Putri Chandrawathi 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun, dan Kuat Ma'ruf 15 tahun.
Baca Juga: Pisang Goreng Kalahkan Donat Sebagai Makan Penutup Terlezat di Dunia
Berita Terkait
-
Kapolri: Kami Pertimbangkan Vonis Hakim dan Harapan Warga soal Nasib Bharada E di Kepolisian
-
Viral Ekpresi Emak-emak Nonton Vonis Eliezer, Warganet: Emakku Pun Begini!
-
Kejagung Tak Ajukan Banding, Begini Nasib Richard Eliezer ke Depan
-
Pro Kontra Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi: Publik Debat, Pengamat Sebut Momen History Maker
-
Kenapa Nih, Richard Elizer Bisa Bernapas Lega Gara-gara Kejagung,
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Harga LNG Naik, INDEF Ingatkan Pemerintah Mitigasi Risiko PHK Industri
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Ledakan Pengangguran: Membaca Persoalan di Balik Ketergantungan pada MBG
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
Film Kriminal Korea Scandal Rampung Syuting, Siap Tayang 2027
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Purbaya Akui Pemda RI Belum Siap Rilis Surat Utang, Ogah Bangkrut Seperti Argentina
-
Jepang Ukir Rekor Spesial di Piala Dunia 2026 Usai Lolos ke Babak 32 Besar
-
Kartu Kredit Infinite Prioritas Hasil Kolaborasi BRI dan Visa: Hadirkan Banyak Keuntungan Eksklusif
-
Klasemen Akhir Grup E Piala Dunia 2026: Jerman Juara Grup, Pantai Gading Cetak Sejarah