/
Selasa, 21 Februari 2023 | 17:22 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator dalam kasus tersebut dan dijatuhkan hukuman penjara oleh Majelis Hakim 1 tahun 6 bulan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyampaikan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E bakal mendapat remisi tambahan penahanan. Dikarenakan, Richard berstatus sebagai justice collaborator di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Berdasarkan regulasi yang berlaku, Pemasyarakatan sudah siap tentang remisi tambahan bagi justice collaborator," ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Ditjen PAS untuk menyediakan Eliezer sel yang sesuai dengan permintaannya

Rika Aprianti juga menyebut Eliezer akan ditempatkan di sel sesuai dengan permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

"Terkait penempatan Eliezer akan kami siapkan sesuai dengan permintaan LPSK," ucapnya.

Rika menambahkan tentang remisi tambahan bagi seorang Justice Collaborator. Menurutnya remisi tambahan itu tertuang dalam Permenkumham 7/2022.

"Aturan remisi tambahan itu ada di Pasal 35a ayat 1, 2, 3 dan 4 serta Pasal 37 Permenkumham 7 Tahun 2022 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, CMK, CMB , PB dan CB bagi seluruh WBP," ucapnya

Pertama, Dalam pasal 35a ayat 1,2,3 dan 4 bahwa remisi bagi justice collaborator adalah jenis remisi tambahan besarannya diberikan 1/2 dari besaran remisi umum tahun berjalan.

Baca Juga: Rabu Besok Putusan Anne Ratna Mustika Cerai, Dedi Mulyadi Bakal Banding

Kedua, Dalam Pasal 37 pelaksanaan remisi tambahan diberikan pada saat diberikannya remisi umum.

Load More