Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan terpidana 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Bharada Eliezer tetap menjadi anggota Polri. Keputusan itu dibacakan usai KKEP menjalani sidang di Mabes Polri pada Rabu (22/2/2023).
"Sesuai Pasal 12 Ayat 1 huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 maka Komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes, Rabu (22/2/2023).
Setidaknya ada sembilan poin yang menjadi pertimbangan KKEP untuk tidak memecat Bharada E. Meski Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan tokoh utamanya Ferdy Sambo.
Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan adalah Bharada E masih berusia muda yakni 24 tahun.
"Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari," jelas Ramadhan.
Sementara itu, untuk mengingat kembali momen ketika Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada Kamis pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Sidang KKEP memutuskan Kadiv Propam Ferdy Sambo telah melanggar kode etik Polri. Sehingga, secara otomatis dia diberhentikan secara tidak terhormat dari jabatannya kala itu.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Berikut sembilan dasar pertimbangan hukum dalam pengambilan putusan sidang KKEP untuk Bharada Eliezer.
1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran baik disiplin, kode etik, maupun pidana.
Baca Juga: 5 Manfaat Tanaman Hias bagi Kesehatan, Salah Satunya Menurunkan Stres
2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan.
3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
Tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua di mana saat persidangan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa. Sehingga keluarga Brigadir Yosua meminta maaf.
Berita Terkait
-
Bikin Repot Lembaga Negara, Kelakuan Pacar Mario Dandy Disamakan dengan Putri Candrawati
-
Hasil Sidang Kode Etik, Richard Eliezer Tetap Jadi Anggota Polri
-
Bharada E Dipuji Gagah Saat Sidang Etik Pakai Seragam Dinas, Kenapa Sih Banyak Wanita Tertarik dengan Pria Berseragam?
-
Ferdy Sambo dan Istrinya Kompak Tak Hadir Dalam Sidang Kode Etik Richard Eliezer
-
Potret Richard Eliezer Pakai Seragam Polri di Sidang KKEP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Start yang Tak Sama: Ketika Privilege Bisa Mengasah atau Mematikan Potensi
-
Produksi Migas Capai 956 MBOEPD, Kinerja Pertamina Hulu Energi di Awal 2026 Tetap Terjaga
-
Kalau Dunia Terasa Jahat, Tolong Jangan Balas ke Orang yang Gak Salah
-
Sertifikat Mualaf Itu Apa? Ini Lembaga yang Berhak Mengeluarkannya
-
KA Argo Bromo Anggrek Ganti Nama, Tiket Lama Apakah Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
-
Bojan Hodak Lega Persib Full Team Hadapi Persija di GBK
-
Tragedi Sepatu Kekecilan di Samarinda: Tamparan Keras untuk Sistem Pendidikan Kita
-
Sanha ASTRO Umumkan Comeback Solo Mei Ini Lewat Album Bertajuk NO REASON
-
Lika-liku Perasaan Remaja: Dear G Hadirkan Kisah Romansa Berbalut Teka-teki
-
Balas Sambutan Bandung, Jakmania Pastikan Suporter Persib Aman di GBK