/
Kamis, 23 Februari 2023 | 23:58 WIB
Ayah Mario Dandy, tersangka pelaku penganiayaan Satrio David, Rafael Alun Trisambodo saat meminta maaf atas perilaku buruk anaknya. (Twitter)

Dalam waktu dekat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo terkait kepemilikan harta kekayaan sebesar 56 miliar. Pasalnya, tidak semua aset miliknya tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk Jeep Rubicon dan motor gede Harley Davidson yang dikendarai oleh anaknya, Mario Dandy.


Telah dipastikan bahwa Rafael adalah ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka pelaku kasus penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario Dandy Satrio menganiaya David, anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina. Saat melakukan tindakan penganiayaan terhadap David, Mario sedang mengendarai mobil jeep Rubicon.


Tak hanya terkait kendaraan jeep Rubicon, KPK juga akan mendalami dengan menelusuri seluruh kepemilikan aset Rafael lainnya yang tidak tercatat atau yang tidak ia laporkan dalam LHKPN.


“Target kita yang pertama adalah mencari tahu ada lagi nggak aset dia yang tidak dilaporkan. Makanya kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), kalau melihat ada aset lain, kita ke bank, kalau ada rekening bank dia yang belum dilaporkan, kita ke asosiasi asuransi, kalau punya polis milyaran rupiah itu tidak dilaporkan, kita juga ke bursa efek, kali-kali dia punya saham atau obligasi atau apapun yang tidak dilaporkan," ungkap Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK, Pahala Nainggolan. (sumber: Suara.com/Welly)

Selain menelurusuri harta kekayaan yang tidak dilaporkan, KPK juga akan menyelidiki asal usul harta kekayaan Rafael.


“Kedua, kita lihat yang ada ini asalnya dari mana. Sejauh menyangkut warisan, kita agak tenang. Tapi kalau dia bilang hibah tidak pakai akta, itu pasti kita undang (untuk klarifikasi)," kata Pahala Nainggolan.


Dari hasil penelusuran, Rafael beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Terakhir, pada 17 Februari 2022, Rafael menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK untuk Laporan Berkala 2021.


Dalam LHKPN, Rafael mengaku memiliki 11 bidang tanah dengan berbagai ukuran yang tersebar di berbagai kota seperti Sleman, Manado, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Secara total nilai, belasan aset tanah Rafael diperkirakan bernilai Rp 51,9 miliar. Selain tanah, Rafael juga mengaku memiliki dua mobil. Namun, Rafael tidak mencantumkan mobil Rubicon yang dibawa sang putranya Mario Dandy.

Laporan kekayaan pejabat eselon III DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (sumber: kpk.go.id)

Selain itu, LHKPN Rafael tercatat memiliki sedan Toyota Camry senilai Rp 125 juta dan Toyota Kijang senilai Rp 300 juta. Rafael juga mengklaim memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, kas dan setara kas senilai Rp 1,3 miliar, dan aset harta lain senilai Rp 419 juta. Rafael mengaku tidak memiliki utang. Jika ditotal keseluruhan, harta kekayaan Rafael senilai Rp 56.104.350.289.

Baca Juga: Hadapi Persib Bandung, Rahmad Darmawan Minta Pemain Barito Putera Tunjukkan Karakter


Setelah penjajakan awal KPK, Pahala menyebut aset Rafael tidak sesuai profilnya, bahwa dia adalah pejabat Eselon III Kepala bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.


“Kalau dilihat dari kasus pegawai pajak, profilnya tidak match (jabatannya). Dia ini Eselon III dan kalau dilihat detail isinya, kebanyakan aset,” pungkas Pahala.

Load More