Sidang putusan atas terdakwa Agnes Gracia (AG) anak yang berkonflik dengan hukum atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora berakhir sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Dalam putusan tersebut hakim tunggal Sri Wahyuni menjatuhi hukuman 3,5 tahun penjara bagi AG.
Sri Wahyuni mengungkapkan akar permasalahan kasus penganiayaan tersebut terjadi lantaran sang kekasih Mario Dandy emosi mendapat kabar bahwa AG telah diperkosa oleh David. Namun, kenyataanya Agnes Gracia hanya mengarang cerita perihal tindakan asusila yang telah dilakukan oleh David tersebut.
Sebab, alih-alih trauma atas kejadian yang telah menimpanya, faktanya ia justru telah melakukan aktifitas seksual layaknya suami istri dengan Mario Dandy beberapa kali.
"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak ini tidak mengalami trauma," kata Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/4/2023).
Warganet yang memantau jalannya sidang tersebut seolah tidak percaya atas fakta yang dibeberkan oleh hakim Sri Wahyuni. Pasalnya AG diketahui saat kasus ini terjadi masih duduk di kelas 1 SMA namun telah melakukan hubungan badan.
"Kukira korban, ternyata doyan," ucap @ter*****.
"Bocil bukan sembarang bocil," kata @awr*****.
"Si Agnes Gracia ini masih fitnah aja mau masuk penjara. Trauma diperkosa, tapi ngeseks sama Mario Dandy satu bulan udah lima kali. Amazing anak umur 15 tahun ini," tulis @dol*****.
"Wow, bukan trauma namanya kalau setelahnya melakukan sebanyak lima kali. Chuaks! Anak kecil hebat banget sepak takrawnya," kata @kup*****.
Baca Juga: Karyawan Bank Sumsel Babel Gelapkan Uang Nasabah Rp1,2 Miliar Demi Judi Online
Berita Terkait
-
Telusur Babak Perjalanan AG: Peran Jahat di Kasus David hingga Ikut Divonis
-
7 Fakta Biaya Pengobatan David Tembus Rp1,2 Miliar, Mario Dandy Tak Bantu Sepeser Pun
-
Sudah Lepas Selang Kanul Trakeostomi, Benarkah David Ozora Terancam Buta Warna Setelah Dianiaya Mario Dandy?
-
David Latumahina Tak Tahu Para Pelaku Penganiayaan Mulai Diadili
-
Terungkap di Sidang AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Netizen: Kukira Korban, Ternyata Doyan
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan
-
Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?
-
Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang
-
PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?