Serang.Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak terkait vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
"FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada jurnalis pada Senin (22/5/2023).
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mengajukan upaya kasasi terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang sama.
"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023 dan KM mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tetap berlaku setelah permohonan banding tersebut ditolak," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Akibatnya, Putri tetap dihukum dengan 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. [*]
Kontributor: Kariadil Harefa
Berita Terkait
Terpopuler
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Drama Keluarga Halilintar Memanas! Atta Akhirnya Bicara soal Isu Aurel Diabaikan di Foto Keluarga
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
Ibu Tiri di Sukabumi Bantah Tuduhan: NS Meninggal Karena Sakit, Bukan Kekerasan
-
Buruan Serbu! Hari Terakhir Diskon 50 Persen Tiket Nonton di m.tix Spesial HUT BCA
-
5 Rekomendasi Sabun Muka pH Balance untuk Jaga Skin Barrier Tetap Sehat
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Kisah Inspiratif Lipay Xia, dari Titik Terendah hingga Sukses di Dunia Cosplay dan E-Sport
-
Tragedi Gajah Riau: Tiada Tahun Tanpa Kematian, Gading Hilang dan Kepala Dipotong Pemburu
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi