Serang.Suara.com - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah resmi mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak terkait vonis dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, juga dikenal sebagai Brigadir J.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
"FS (Ferdy Sambo) telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," kata Djuyamto kepada jurnalis pada Senin (22/5/2023).
Selain Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi dan Kuat Maruf juga telah mengajukan upaya kasasi terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim dalam kasus yang sama.
"PC (Putri Candrawathi) mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023 dan KM mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023," ungkap Djuyamto.
Djuyamto menjelaskan bahwa pengajuan kasasi tersebut dilakukan oleh kuasa hukum masing-masing terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tetap berlaku setelah permohonan banding tersebut ditolak," kata Hakim Ketua dalam ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Tak Mau Dihukum Mati, Ferdy Sambo CS Tetap Banding Walau Dicegah
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak upaya banding dari Putri dan Kuat. Akibatnya, Putri tetap dihukum dengan 20 tahun penjara, sementara Kuat tetap dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. [*]
Kontributor: Kariadil Harefa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Pasbata Sebut Saiful Mujani Offside, Pikirannya Bisa Berbahaya Seperti Ideologi PKI
-
Lebih Dari 1,98 Juta User BRI Region 4 Palembang Gunakan Super Apps BRImo: Layanan Digital Menguat
-
Istana Belum Terima Hasil Investigasi PBB Penyebab 3 TNI Gugur di Lebanon
-
Daftar Pemain The King's Warden, Film Korea Terlaris Tayang di Bioskop Indonesia Hari Ini
-
Luis Enrique Tegaskan PSG vs Liverpool Tanpa Favorit
-
Jadwal Pekan 27 BRI Super League, Persib dan Persija Ketemu Lawan Berat, Borneo FC Menang Mudah?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Tahan Kenaikan Ongkos Haji, Pemerintah Rogoh Kocek Negara Rp1,77 Triliun
-
Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global
-
Peringatan untuk Bojan Hodak! Bali United Serius Jegal Persib Bandung