Tersangka kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi Rafael Alun akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023). Hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 30 Agustus 2023 (pukul) 10.30 WIB sampai selesai, sidang perdana," dikutip Suara.com pada Rabu (30/8/2023).
Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan itu didakwa jaksa KPK telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi senilai Rp16.6 miliar. Dia juga didakwa pasal pencucian uang periode 2003-2010 sebesar Rp31.7 miliar.
Selain itu ayah kandung dari terdakwa kasus penyiksaan Mario Dandy juga diduga melakukan tindak pencucian uang pada kurun 2011-2023 sebesar Rp26 miliar, 2 juta dolar Singapura (sekitar Rp 22 miliar), dan 937 ribu dolar AS (sekitar Rp 14,3 miliar).
Rafael Alun sendiri telah ditahan lembaga anti rasuah (KPK) sejak 3 April 2023 lalu. Dengan dimulainya sidang Rafael penahannya pun kini telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada kasus gratifikasi yang menjeratnya, dia disangkakan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber : Suara.com)
Berita Terkait
-
Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Punya Harta Rp5,7 M
-
PERDANA! Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini
-
Direktur PT Bintang Komunikasi Utama di Sidang Korupsi BTS 4G yang Bikin Hakim Murka: Sama Saya Jangan Coba-Coba
-
Korupsi dan Kriminal, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Akan Lindungi Anak Buahnya Kalau ..
-
KPK Serang Megawati Usai Sebut Bubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
5 Fakta Josepha Alexandra, Siswi SMAN 1 Pontianak yang Viral Protes Juri LCC lalu Diundang Gibran
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
4 Eye Patch Peptide, Solusi Praktis untuk Mata Awet Muda Bebas Bengkak!
-
Memburu Bintang Komika Baru: Kompas TV Punya SUCI, Netflix Ada Funny AF with Kevin Hart
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Isyarat Ancelotti Jadikan Neymar Jimat Ruang Ganti Brasil di Piala Dunia 2026
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
Modis Kapan Saja dengan Intip 4 Ide Daily OOTD ala Yujin IVE yang Cozy Ini!
-
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 Mei 2026: Intip Bocoran Pemain buat Esok Hari