Terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang Rafael Alun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023). Dalam sidang perdananya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama istrinya Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar.
"Bahwa terdakwa (Rafael) bersama-sama Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa di ruang persidangan.
Mantan pejabat pajak Jakarta Selatan dan sang istri itu disebut menerima uang dari perusahaan wajib pajak melalui perusahaan mereka seperti ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Bila ditotal perusahaan orang tua dari terdakwa Mario Dandy menerima uang dari perusahaan wajib pajak mencapai hingga puluhan miliar yakni RpRp 27.805.869.634.
"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp 16.644.806.137," kata Jaksa.
Akan tetapi uang yang diterimanya itu tidak dia laporkan ke lembaga anti rasuah (KPK). Hal itu sesuai dengan aturan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian kepadanya dengan tenggang waktu 30 hari.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Jaksa mendakwahkan Rafael Alun dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Profil Grace Tahir: Pengusaha Kaya yang Namanya Ikut Terseret Kasus Rafael Alun
-
Jaksa Bongkar Keterlibatan Mario Dandy dan 2 Kakaknya di Kasus TPPU Rafael Alun
-
Eks Pejabat Pajak Rafael Alun dan Istrinya Ernie Meike Didakwa Cuci Uang Rp100 Miliar
-
Rafael Alun Jalani Sidang Perdana di Tipikor
-
Korupsi dan Kriminal, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono Akan Lindungi Anak Buahnya Kalau ..
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisata Bromo Tak Melonjak Drastis
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan Terbaru 2026
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Update Harga Sepatu Onitsuka Tiger Ori Terbaru 2026, Jangan sampai Tertipu Barang KW!
-
Bukittinggi Usul Jadi Daerah Istimewa, Momentum 100 Tahun Jam Gadang Didorong ke Pusat
-
Secuil Kebahagiaan, Soal Adrian dan Minuman Oplosan dari Kak Lita
-
35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 Maret 2026, Ada Bug Hadiah Gratis Tanpa Starpass
-
Kapolri Evaluasi Kemacetan Horor Gilimanuk Bali
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang