/
Jum'at, 15 September 2023 | 13:33 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/8/2023). (ANTARA/Yogi Rachman)

Suara Serang - Rencana status Jakarta jadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ heboh, mengatasi hal itu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono angkat suara.

Perubahan status Jakarta atau Daerah Khusus Ibu Kota ke Daerah Khusus Jakarta dipicu adanya isu perpindahan ibu kota negara ke Nusantara.

Kendati demikian Heru Budi mengatakan, kalau perubahan status Jakarta menjadi DKJ sedang dalam pembahasan. Sebab, perubahan itu termaktub dalam Rancangan Undang-Undang (RUU)  tentang Daerah Khusus Jakarta.

"RUU Daerah Khusus Jakarta masih terus dibahas oleh pemerintah pusat," singkat Heru Budi, Pj. Gubernur DKI Jakarta.

Artinya belum ada ketetapan dan masih pembahasan, saat diminta keterangan di kawasan Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023).

Heru Budi pun tak mau banyak bersuara lebih detail tentang isi dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta di jajaran Pemprov DKI.

"Iya intinya masih dibahas," pungkasnya.

Pindah Ibukota: Jakarta Jadi Kota Global dan Pusat Ekonomi Terbesar Indonesia

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (sumber:)

Sejak pengumuman rencana pemindahan ibu kota negara Indonesia ke Kalimantan Timur, banyak spekulasi dan pertanyaan mengenai nasib Jakarta sebagai ibu kota negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini memberikan klarifikasi tentang masa depan Jakarta dalam konteks ini.

Menurut Sri Mulyani, Jakarta tidak akan lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota setelah pemindahan ibu kota. Sebaliknya, kota ini akan dinamakan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). 

Baca Juga: Pemeran Film Porno di Jaksel Diperiksa Besok, Ada Siskaeee dan Virly Virginia

Hal ini sesuai dengan peraturan UU Nomor 3 Tahun 2022 Ibu Kota Negara yang menegaskan perlunya mengganti UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemindahan ibu kota negara ini tidak hanya mengubah nama Jakarta menjadi DKJ, tetapi juga akan membawa perubahan signifikan dalam peraturan dan statusnya.

Sri Mulyani menyatakan dalam akun Instagram pribadinya pada Senin, 13 September 2023, bahwa hal ini merupakan bagian dari rencana besar yang akan mencakup pembuatan UU baru yang akan mengatur tentang status DKJ.

Menurut Sri Mulyani, dalam Rancangan UU baru tersebut, Jakarta akan diangkat menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Ini adalah langkah ambisius yang menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjadikan DKJ sebagai pusat penting dalam perekonomian nasional.

Namun, transformasi Jakarta menjadi DKJ tidak hanya tentang perubahan nama dan status. Sri Mulyani juga mencatat bahwa banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur dalam RUU DKJ. 

Hal ini mencakup berbagai kebijakan dan strategi ekonomi yang akan memungkinkan DKJ untuk mengemban peran barunya dengan efektif.

Para menteri lainnya juga aktif terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan RUU DKJ. Mereka berkoordinasi untuk memastikan bahwa perubahan ini akan mendapat arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin.

Masa depan DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia akan menjadi topik penting dalam debat publik dan perdebatan politik dalam beberapa tahun mendatang. 

Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa Jakarta, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara, akan terus berperan sebagai pusat penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia yang berkembang pesat. [*]

Kontributor: Putra Tanhar

Load More