Suara.com - Nama Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usai Ibu Kota Negara (IKN) resmi pindah ke Kalimantan Timur. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang IKN.
Sri Mulyani sudah merapatkan hal itu di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023) lalu bersama Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan beberapa menteri dalam rapat internal kabinet membahas mengenai RUU Daerah Khusus Jakarta. Simak penjelasan tentang pergantian nama Jakarta dari DKI jadi DKJ berikut ini.
Nama Jakarta Dari DKI Jadi DKJ
Sri Mulyani mengabarkan Jakarta akan menjadi pusat global ekonomi di Indonesia setelah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Melalui unggahan akun Instagram, Sri Mulyani mengatakan akan ada RUU DKJ yang mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.
"Banyak aspek keuangan yang perlu diatur dalam RUU DKJ. Para menteri lainnya melaporkan penyusunan untuk mendapat arahan Presiden @jokowi dan Wapres @kyai_marufamin, " tulis Sri Mulyani unggahan Instagram @smindrawati pada Selasa (12/9/2023).
Pemerintah Indonesia akan mengubah status Jakarta yang semula DKI menjadi DKJ. Perubahan itu tertuang dalam UU No. 3 tahun 2022 Ibu Kota Negara.
Sri Mulyani menjelaskan dalam UU itu mengamanatkan perlunya mengganti UU No. 29 tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula DKI diarahkan menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, " sambung dia.
Kapan DKI Jadi DKJ?
Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono disinggung soal rencana perubahan nama DKI Jakarta menjadi DKJ setelah ibu kota negara pindah ke IKN Nusantara di Kalimantan.
Namun dia belum bisa memberi tanggapan lebih jauh soal perubahan nama Jakarta dari DKI menjadi DKJ karena perubahan nama tersebut masih dalam proses pembahasan.
"Iya belum, masih di bahas di RUU (Rancangan Undang Undang), masih panjang," kata Heru pada Jumat (15/9/2023). Terkait progres dan poin-poin yang ditekankan DKI dalam RUU kekhususan, Heru juga menjelaskan semuanya masih dibahas hingga saat ini.
Pemerintah menargetkan pembahasan RUU DKJ selesai tahun ini. Regulasi itu dibutuhkan agar Jakarta tidak disamakan dengan daerah lain setelah kekhususannya sebagai ibu kota negara dicabut.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengatakan penyusunan RUU tentang DKJ sangat mendesak.
Alasannya karena Pasal 41 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan bahwa sebagai konsekuensi dari pemindahan ibu kota negara, pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan perubahan UU No 29/2007 tentang Pemrov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI.
Berita Terkait
-
Lolosnya Timnas Indonesia ke Piala Asia U-23 Baru Permulaan, Rizky Ridho Punya Target yang Lebih Tinggi
-
Soal Status Jakarta jadi DKJ, Heru Budi: Belum Diputuskan, Masih Dibahas
-
Terseret Kasus Produksi Film Porno, Siskaeee: Everything Will Pass...
-
Begini Tanggapan PJ Gubernur Heru Budi Setelah Ada Rencana Status Jakarta Ganti DKJ
-
Dirut MRT Ungkap Alasan KCI Ogah Ikut Tarif Integrasi yang Diinisiasi Era Anies
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
-
Terpuruk Pasca-Muktamar, Mampukah PPP Buktikan Janji Politiknya? Pengamat Beberkan Strateginya
-
Hapus BPHTB dan PBG, Jurus Jitu Prabowo Wujudkan Target 3 Juta Rumah
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
-
Bongkar 7 Cacat Fatal: Ini Alasan Kubu Nadiem Makarim Yakin Menang Praperadilan
-
MK Hindari 'Sudden Death', Tapera Dibatalkan tapi Diberi Waktu Transisi Dua Tahun
-
Romo Magnis Ajak Berpikir Ulang: Jika Soekarno Turuti Soeharto, Apakah Tragedi '65 Bisa Dicegah?
-
Bye-bye Kehujanan di Dukuh Atas! MRT Jadi Otak Integrasi 4 Moda Transportasi Jakarta
-
Bukan Drama Hukum, Nadiem Makarim Dibantarkan dari Sel Tahanan karena Sakit Ambeien
-
Jejak Riza Chalid Terus Diburu, Kejagung Periksa Saksi Kunci Korupsi Pertamina