/
Kamis, 08 September 2022 | 13:33 WIB
Ilustrasi pengamanan polisi di gereja. ANTARA/HO

SuaraSoreang.id - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mendukung penolakan pembangunan gereja di Cilegon.

Aksi dukungannya itu, Helldy lakukan melalui penandatanganan sebuah kain panjang berwarna putih yang terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

"Wali Kota Cilegon menandatangani penolakan pembangunan gereja," kata seorang pria yang terdengar dalam video tersebut, dikutip SuaraSoreang.id, Kamis (8/9/2022).

Diketahui, penandatanganan tersebut dilakukan pada Rabu (7/9/2022) di depan Gedung Wali Kota Cilego, Banten.

Wali Kota Cilegon menandatangani penolakan berdirinya gereja di Cilegon (sumber: tangkapan layar Twitter/pakbuena)

Video tersebut menampilkan sejumlah orang yang memenuhi sebuah ruangan yang dihadiri Wali Kota Cilegon.

Terdapat kain putih memanjang berisi banyak tanda tangan sebagai petisi penolakan pembangunan gereja.

Selain itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diminta menandatangani petisi tersebut,

"Takbir, takbir, takbir," lanjut seorang pria dalam video itu setelah Helldy menandatanganinya.

Meski bertolak belakang dengan konstitusi, dalam UUD 1945 Pasal 28E soal kebebasan beragama dan beribadah, yang menjadi dasar masyarakat itu adalah sebuah perjanjian di tahun 1975.

Baca Juga: Ada Skenario Besar untuk Ferdy Sambo, Hitung-hitungan Kuruangan Penjara Dibongkar Pakar

Perjanjian itu dilakukan oleh Bupati Serang Ronggo Waluyo dengan PT Krakatau Steel. Saat itu, Cilegon termasuk wilayah administratif Kabupaten Serang. 

Isinya adalah soal diizinkannya pendirian PT Krakatau Steel namun gereja tak diizinkan dibangun.

Load More