/
Rabu, 21 September 2022 | 19:20 WIB
Ilustrasi KPK. (kpk.go.id)

Namun kedua amplop tersebut tidak sampai diterima oleh staf LPSK.

Diduga amplop tersebut diberikan Ferdy Sambo guna melindungi istrinya, Putri Candrawathi agar tidak ditahan.

Temuan lain yang ditemukan TAMPAK adalah pengakuan dari petugas keamanan di kediaman Ferdy Sambo.

Petugas keamanan tersebut, kata Robert, diberi perintah oleh Ferdy Sambo untuk menutup portal menuju kompleks, kemudian petugas yang berjaga di situ diberi imbalan.

Berdasarkan hasil temuan tersebut, Robert yakin bahwa tindakan tersebut masuk kategori korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Jo Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Upaya pihak-pihak tertentu menghalalkan segala cara dengan dugaan suap atas kasus ini merupakan upaya permufakatan jahat untuk merusak penegakan hukum," tegas Robert.

Sumber: SuaraTasikmalaya.id

Load More