SuaraSoreang.id-Usai pemecatan Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Ferdy Sambo tidak lagi berstatus anggota Polri
Status Ferdy Sambo yang bukan menjadi bagian Polri itu terhitung mulai hari Jumat 30 September 2022.
Hal itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani berkas pemecatan Ferdy Sambo dari tubuh Polri.
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," ungkap Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Saat momen pengumuman pemecatan Ferdy Sambo itu Kapolri Listyo tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri.
Sejumlah pejabat utama Polri itu tampak berjejer berdiri dibelakang Kapolri saat mengumumkan status pemecatan Ferdy Sambo.
Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Namun, dalam momen itu tidak terlihat Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko.
Melainkan hanya terlihat wakil-wakilnya yakni Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Baca Juga: Pengendara yang Punya Moge Siap-siap, Ada Aturan SIM Baru dari Polri
Ferdy Sambo dipecat usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat. Dia sempat mengajukan banding, namun ditolak.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Berkas kelima tersangka ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung RI.
Rencananya Polri akan melimpahkan berkas kelima tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Agung RI pada Senin 3 Oktober 2022.
Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Dedi yang dikutip dari laman Suara Jakarta pada 1 Oktober 2022.***
Berita Terkait
-
Pengendara yang Punya Moge Siap-siap, Ada Aturan SIM Baru dari Polri
-
Selain Simpanan Waria, Rumor Rizky Billar Punya Anak dari Seorang Tante, Wanita Pirang Ini Beberkan Soal Kalibata
-
Tak lagi Tampil Necis, Putri Candrawathi Pakai Baju Oranye dan Titip Anaknya saat Penahanan
-
Dua Saksi Ini Melihat Langsung KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Tragedi di Balik Dinginnya Cihampelas: Ketika Seteru Pelajar Merenggut Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Sajak Rindu: Belajar Memaafkan Masa Lalu dari Perspektif Remaja Bugis
-
Menjinakkan Hantu di Kepala: Cara Berdamai dengan Kemarin dan Nanti
-
Bek Persib Frans Putros Soroti Situasi Timur Tengah Jelang Play-off Piala Dunia 2026
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku