SuaraSoreang.id - Kasus kekerasan dalam rumah tanggad (KDRT) Rizky Billar yang dilaporkan Lesti Kejora beberapa waktu lalu kini menemui babak baru.
Sebelumnya Rizky Billar sempat mangkir dari pemanggilan pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan psikis dan lainnya.
Kemudian Billar inisiatif datang mengajukan diri untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (12/10/2022), meski undangan pemeriksaan seharusnya Kamis (13/10/2022).
Hingga akhirnya Rizky Billar ditetapkan menjadi tersangka dan ditunjukkan ke publik menggunakan baju tahanan warna oranye, pada Kamis (13/10/2022).
Warganet sempat bersorak-sorai memuji Lesti Kejora yang sudah berani melaporkan KDRT Rizky Billar ke pihak berwajib untuk menyelamatkan dirinya. Sebab, ini akan menjadi contoh yang baik bagi para perempuan yang menerima KDRT untuk segera melapor.
Dalam laporannya, Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting Rizky Billar. Bahkan ini bukan yang pertama kalinya, kurang lebih KDRT yang dilakukan Rizky Billar sudah terjadi kurang lebih 10 kali.
Namun, babak baru dimulai pada hari dimana Rizky Billar dipampang ke publik menggunakan baju oranye.
Lesti Kejora tiba-tiba datang ke Polres Metro Jakarta selatan didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Diam-diam, pedangdut itu mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Pencabutan laporan ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Baca Juga: Kisah Mistis 5 Stadion Angker di Indonesia, Salah Satunya Bekas Rumah Sakit Jiwa
Zulpan mengungkapkan arti kedatangan Lesti Kejora yang mengunjungi sang suami usai resmi sitahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam penuturannya, Zulpan mengatakan jika Lesti Kejora mencabut laporan KDRT Rizky Billar.
Meski begitu, Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dipastikan tidak bisa dibebaskan malam ini juga. Sebab, tetap ada mekanisme hukum yang wajib ditempuh.
"Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini, tidak begitu," kata Zulpan seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (13/10/2022).
Dia juga menerangkan bahwa penahanan Rizky Billar sebagai tersangka sudah berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.
"Langkah penegakan hukum ini dilakukan atas dasar laporan korban juga. Jadi kita hormati prosedur hukum yang ada. Tidak ada memaksakan, dengan kata memaafkan lalu datang meminta keluar, saya rasa tidak demikian," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Tetap Keren Saat Hujan! 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Anti Basah Harga 500 Ribuan
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Negara Tak Boleh Jadi Algojo, Mengapa Menteri Pigai Larang Polisi Tembak Mati Begundal?
-
Sinopsis Husbands in Action: Misi Penyelamatan Mantan Istri yang Penuh Kekacauan
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Slank Jadi Kejutan Besar di Java Jazz Festival 2026, Tampil Lagi Setelah 17 Tahun
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo