- KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terkait dugaan kasus pemerasan perangkat daerah pada Jumat, 10 Juli 2026.
- Selain mengamankan bupati, tim penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Jakarta.
- Pihak KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Etik Suryani.
Kepala daerah tersebut diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh bupati.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7/2026), dikutip dari ANTARA.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Etik Suryani diduga memeras sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci modus, nilai dugaan pemerasan, maupun pihak-pihak yang diduga menjadi korban.
Usai diamankan, Etik sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta sebelum dibawa ke Jakarta oleh tim penyidik KPK.
Selain Etik Suryani, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan tersebut. Hingga kini, identitas maupun peran mereka dalam perkara tersebut masih didalami.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan menetapkan mereka sebagai tersangka.
KPK menyatakan akan menyampaikan konstruksi perkara secara lengkap setelah proses pemeriksaan awal rampung. Informasi mengenai barang bukti, kronologi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat akan diumumkan dalam konferensi pers resmi.
Baca Juga: OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Rapor Uji Coba Timnas U-20: Mampukah Pengalaman Nova Arianto Redam Ketangguhan Australia?
-
Bagaimana Proses Terjadinya Pelangi yang Begitu Indah?
-
Film The Dangers in My Heart Siap Tayang September di Bioskop Indonesia
-
Seribu Motor Roda Tiga Jadi Ujung Tombak Makassar Atasi Darurat Sampah
-
Feng Shui Toko agar Ramai Pembeli, Ini 5 Tips Menatanya untuk Mendatangkan Rezeki
-
Final Piala AFF 2026: Kim Sang-sik Janji Bakal Joget Gemoy Jika Vietnam Juara
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir di NICE PIK 2, Ada BRI KPR hingga Tenor 30 Tahun
-
Lebih dari Sepekan Pascagempa Flores, Anak-Anak Hadapi Ancaman Berlapis
-
Cara Menghitung Rata-Rata, Median, dan Modus: Lengkap dengan Rumus dan Contoh
-
Gak Ada yang Gratisan! Agnez Mo Ungkap Hal Gila yang Ia Lakukan Demi Tampil di Reacher