SuaraSoreang.id - Usai surat dakwaan Ferdy Sambo dibacakan, giliran Putri Candrawathi yang selanjutnya menempati tempat duduk tersangka di sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada Senin (17/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini membeberkan peran Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satu peran yang dibeberkan JPU adalah terkait laporan palsu soal pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Dalam surat dakwaan tersebut, diketahui bahwa Putri Candrawathi disuruh oleh suaminya, Ferdy Sambo untuk membuat laporan palsu mengenai dugaan pelecehan seksual.
JPU menyebutkan bahwa perintah Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi merupakan sebuah cara yang licik.
Perintah itu diberikan kepada Putri Candrawathi, usai Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ferdy Sambo kembali melakukan cara-cara licik dengan meminta Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Saksi Ferdy Sambo agar membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/1630/VII/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 9 Juli 2022," ungkap JPU dalam sidang tersebut, dikutip dari Suara.com, Senin (17/10/2022).
Pada saat itu, Putri Candrawathi memberikan keterangan tertulis kepada penyidik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Jaksa juga menyebut bahwa keterangan Putri Candrawathi merupakan keterangan palsu.
"Saat itu Terdakwa Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis sebagai pelapor/korban dengan keterangan peristiwa pelecehan di Duren Tiga No 46 yang dilakukan oleh terlapor Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Putri Candrawathi padahal diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterangan yang tidak benar," terang JPU.
Sehari setelah Brigadir J meninggal, diketahui Ferdy Sambo memanggil terdakwa lainnya, yakni Bripka RR, Bharada E dan Kuat Ma'ruf untuk menghadap di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Maksud pemanggilan tersebut adalah untuk memberi ketiga terdakwa itu sejumlah uang, yang dimana Bripka RR dan Kuat Ma'ruf diberi uang sebesar RP500 juta, sedangkan Bharada E selaku eksekutor penembakan Brigadir J sebesar Rp1 miliar.
Hal tersebut merujuk pada keterangan tertuang dalam surat dakwaan Ferdy Sambo.
Namun uang tersebut kembali diambil oleh Ferdy Sambo, dan berjanji akan diberikan lagi pada bulan Agustus 2022 jika keadaan sudah aman.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," ungkap JPU.(*)
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sempat Tolak Bacakan Eksepsi karena Menilai JPU tidak Runut Membacaan Berkas Dakwaan
-
Ferdy Sambo Menghadap Atasan usai Penembakan, Fakta Terus Terungkap dalam Dakwaan
-
Soal Dugaan Pelecehan Seksual, Putri Candrawathi Sempat Bersedia Maafkan Brigadir J dengan Satu Syarat Ini
-
Ferdy Sambo Sempat Murka saat CCTV Lokasi Kejadian Diserahkan ke Polisi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Bertabur Berlian Langka, Ini Fakta di Balik Kalung Spesial yang Dipakai Syifa Hadju saat Menikah
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Konsultasi Kesehatan Pakai AI? Waspada Halusinasi Medis yang Berbahaya
-
Adu Gaya Maia Estianty vs Mulan Jameela di Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju
-
Denda Buang Sampah Rp500 Ribu di Palembang Mulai Diberlakukan Mei, Mampukah Bikin Warga Kapok?
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Diduga Alami Kekerasan
-
Setelah Ole Romeny, 2 Bintang Timnas Indonesia Ini Juga Terancam Degradasi
-
Michael Olise Dibidik Liverpool dan Real Madrid, Bayern Munich Beri Tanggapan