Suara.Soreang.id - Begini duduk perkara nama artis cantik Wulan Guritno diseret dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo bersama sang istri, Putri Candrawathi.
Dalam fakta persidangan, sempat diungkap jika kasus pembunuhan berencana diawali oleh adanya cinta segitiga, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang melibatkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Untuk mengungkap kasus tersebut sampai-sampai nama janda cantik Wulan Guritno disebut-sebut.
Nama Wulan Guritno disebut-sebut saat pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas membantah kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut jika Putri Candrawathi berselingkuh dengan Brigadir J.
"Inilah yang saya sebut siapa yang menabur angin, dia yang akan menuai badai," kata Martin Lukas seperti diberitakan hops.id.
Martin mempertanyakan soal isu tersebut. Dia menilai jika itu hanya sebuah kesimpulan jaksa tanpa ada bukti.
"Isu ini dari mana sih, dari mereka kan, akhirnya apa, kesimpulan yang dibuat jaksa dua-duanya merugikan, baik pada terdakwa maupun pada korban," katanya.
"Mereka harus bertanggung jawab ini, keluarga dengan tegas menolak adanya perselingkuhan, tak ada perselingkuhan," ujar Martin Lukas.
Martin mengatakan Jaksa malah menilai adanya perselingkuhan di antara Brigadir J dengan Putri.
Baca Juga: Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Latar Belakang Pendidikannya..
Saat itu Martin mengatakan jika calon istri Brigadir J sangat cantik dan jauh masih muda dibanding Putri Candrawathi.
Dengan asumsi itu, Martin mengatakan tak mungkin Brigadir J berselingkuh dengan orang yang sudah berumur.
Dari sana, Martin lantas menyeret nama Wulan Guritno yang berstatus janda dan juga sudah berumur.
"Calonnya Yosua itu masih muda, lihat dong kalau dituduh selingkuh dengan yang sudah berumur yah," katanya.
"Saya tak mengatakan orang sudah berumur tak ada yang cantik, contoh Wulan Guritno juga cantik yah, tapi mohon maaf lah yah," tuturnya. (*)
Berita Terkait
-
Tak Puas? Keluarga Brigadir J Kembali Laporkan Pihak Putri Candrawati, Minta Semua Barang Brigadir J Dikembalikan
-
Menorehkan Sejarah, Berikut Hukuman Mati yang Pernah Terjadi Indonesia, Terpidana Sempat Donor Ginjal..
-
Usai Dihukum, Status Anggota Kepolisian Richard Eliezer Dicabut? ini Kata Kadiv Humas Polri..
-
Lebih Ringan dari Terdakwa Lainnya, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Vonis Mati Dijatuhkan Kepada Ferdy Sambo, Ini Reaksi Sang Anak: Cinta Pertama Seorang Anak Perempuan Adalah Ayahnya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Hybrid vs PHEV: Mobil Mana yang Paling Jarang Masuk Bengkel?
-
Fans Garis Keras! Igor Saykoji Punya Studio Penuh Koleksi Star Wars
-
Siapa yang Harus Menyembelih Hewan Kurban? Simak Aturan Syariatnya
-
Penyidikan Dinilai Stagnan Jadi Alasan TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
-
Arsenal Juara, Bukayo Saka: Sekarang Mereka Tidak Tertawakan Kami Lagi
-
Kejagung Usut Prosedur Ekspor POME, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Turut Diperiksa
-
Pedagang Daging Sapi Pasar Kosambi Bandung Kembali Berjualan Usai Mogok
-
Polisi Olah TKP Kasus Kekerasan Seksual di Rumah Bupati Konawe Selatan
-
Prabowo Tanya ke Bos Parpol Hingga Ormas, Kenapa Penduduk Miskin RI Bertambah?
-
Sidang Praperadilan Kasus Andrie Yunus Digelar, Kuasa Hukum Tuding Polda Metro Telantarkan Perkara