SUARA SOREANG - Pelaku pemukulan, menenteng pistol, dan pemakai pelat Polri palsu di Tol Tomang, David Yulianto (32), mengeluarkan permohonan maaf atas perilaku arogannya dan tindakan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat usai ditangkap.
David mengakui kesalahannya dalam memukul dan mengancam sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah dengan senjata airsoftgun, yang telah memicu kemarahan masyarakat.
Selain itu, ia juga mengungkapkan penyesalannya karena telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu selama melakukan aksinya sebagai 'koboi jalanan'.
"Dengan penuh penyesalan, saya, David Yulianto, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku arogan dan pelanggaran hukum yang saya lakukan," ujar David dalam video pernyataan dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Minggu (6/5/2023).
"Selain itu, saya juga meminta maaf atas penggunaan pelat nomor dinas palsu Polri yang telah memicu kemarahan masyarakat dan merusak citra kepolisian," tambahnya.
Dalam rekaman permohonan maaf tersebut, David yang berada dalam pakaian tahanan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya ini.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum.
"Saya sangat menyesal dan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, sebelumnya menjelaskan bahwa David telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring, Hendra Hermansyah.
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023 Siang Ini: Indonesia Raih 8 Emas, 7 Perak, 11 Perunggu
Selain itu, David juga terbukti menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatannya tersebut, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancam dengan hukuman penjara, yaitu Pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan, Pasal 355 dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Kylian Mbappe Bocorkan Tips Rahasia demi Prancis Juara Piala Dunia 2026
-
Halal Bihalal Bank Sumsel Babel 2026: Perkuat Sinergi dan Bangun Budaya Kerja Positif
-
Kondisi Terkini Jalur Puncak Cianjur - Bogor, Hujan Deras Picu Kabut Tebal
-
Kecelakaan Beruntun di Jalur Bogor-Sukabumi: 5 Orang Luka, Arus Lalu Lintas Sempat Tersendat
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
5 Fakta Aksi Begal Sadis di Prabumulih: Korban Ditendang hingga Motor Raib
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Keputusan Carlo Ancelotti Coret Neymar Bikin Marah Legenda Brasil