SUARA SOREANG - Pelaku pemukulan, menenteng pistol, dan pemakai pelat Polri palsu di Tol Tomang, David Yulianto (32), mengeluarkan permohonan maaf atas perilaku arogannya dan tindakan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat usai ditangkap.
David mengakui kesalahannya dalam memukul dan mengancam sopir taksi daring bernama Hendra Hermansyah dengan senjata airsoftgun, yang telah memicu kemarahan masyarakat.
Selain itu, ia juga mengungkapkan penyesalannya karena telah merusak citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan menggunakan pelat nomor dinas palsu selama melakukan aksinya sebagai 'koboi jalanan'.
"Dengan penuh penyesalan, saya, David Yulianto, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan institusi Polri atas perilaku arogan dan pelanggaran hukum yang saya lakukan," ujar David dalam video pernyataan dikutip dari laman Instagram @ditreskrimum_pmj, Minggu (6/5/2023).
"Selain itu, saya juga meminta maaf atas penggunaan pelat nomor dinas palsu Polri yang telah memicu kemarahan masyarakat dan merusak citra kepolisian," tambahnya.
Dalam rekaman permohonan maaf tersebut, David yang berada dalam pakaian tahanan menyatakan penyesalannya atas perbuatannya ini.
Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab secara hukum.
"Saya sangat menyesal dan siap untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Terima kasih," tandasnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo, sebelumnya menjelaskan bahwa David telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap sopir taksi daring, Hendra Hermansyah.
Baca Juga: Klasemen Medali SEA Games 2023 Siang Ini: Indonesia Raih 8 Emas, 7 Perak, 11 Perunggu
Selain itu, David juga terbukti menggunakan pelat nomor dinas Polri secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibat perbuatannya tersebut, David dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
"Ancam dengan hukuman penjara, yaitu Pasal 352 dengan ancaman hukuman 3 bulan, Pasal 355 dengan ancaman hukuman 1 tahun, dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," jelasnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Melemah, Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Angka Rp2,7 Juta per Gram
-
Skandal Korupsi Mesin Jahit PPKUKM Jaktim Terbongkar: Modus Mark Up Gila-gilaan, Negara Tekor Rp4 M!
-
Rupiah Turun ke Rp17.685, Dampaknya Bisa Bikin Kantong Warga Makin 'Kering'
-
Alasan Achmad Syahri Main Gim saat Rapat di DPRD Jember: Lupa Kasih Makan Sapi Virtual
-
IHSG Merosot Lagi di Awal Perdagangan, DSSA dan TPIA Terus Anjlok
-
4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
-
Jelang Pacu Jalur, Kondisi Arena Tepian Lubuok Sobae Memprihatinkan
-
Hanya Karena Teguran Sepele, Kakek di Jombang Nekat Bakar Toko Grosir Tetangga
-
Kim Myungsoo Bakal Gelar Fancon di Jakarta, Cek Harga dan Benefit Tiketnya
-
Harga Emas Antam Meroket, Hari Ini Dipatok Rp 2.789.000 per Gram