/
Rabu, 24 Mei 2023 | 06:44 WIB
Nikita Mirzani tanggapi video syur yang diduga Rebecca Klopper hingga singgung obat (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SUARA SOREANG - Artis kontroversial Nikita Mirzani memiliki keyakinan bahwa polisi akan menetapkan Nindy Ayunda, kekasih Dito Mahendra, sebagai tersangka dalam kasus yang sedang berlangsung.

Diketahui Dito Mahendra sendiri saat ini sedang dalam status buronan atas tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

Meskipun polisi telah menggunakan berbagai cara untuk menemukan pengusaha yang dianggap kuat tersebut, namun hingga saat ini belum berhasil menemukannya.

Menurut Nikita, Nindy Ayunda seharusnya mengetahui keberadaan Dito Mahendra selama ini dan menurutnya mustahil jika Nindy tidak mengetahui hal tersebut.

Nikita mengungkapkan keyakinannya bahwa Nindy akan menjadi tersangka.

"Optimis (Nindy jadi tersangka) karena menurut gue, Nindy sebetulnya tahu keberadaannya Dito, tahu dengan jelas dengan pasti dia tahu," kata Nikita dikutip dari Suara.com, Selasa (23/5/2023).

Nikita Mirzani merasa bingung mengapa Nindy Ayunda enggan memberikan informasi kepada polisi mengenai keberadaan Dito Mahendra yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Entah kenapa dia nggak mau ngasih tahu, tapi nanti kalau ada pemeriksaan itu kan penyidik lebih pintar dari pada kita kan untuk meyusun pertanyaan," ujar Nikita

"Makanya itu diserahkan ke penyidik aja. Pasti Mabes Polri bekerja dengan baik," sambungnya.

Baca Juga: Statistik Aneh Barcelona usai Dibantai Valladolid: Minim Kebobolan tapi Rajin Bikin Gol Bunuh Diri

Pemanggilan Nindy Ayunda ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) juga menjadi berita yang menyenangkan bagi Nikita Mirzani.

Nikita menyebut Nindy sebagai perempuan yang zalim dan mengingatkan untuk tidak bersikap zalim terhadap orang lain.

"Itu perempuan zalim," ungkap Nikita Mirzani

Sebagai informasi, Dito Mahendra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Ia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Dito Mahendra juga telah dilarang untuk bepergian ke luar negeri hingga Oktober 2023. (*)

Load More