Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat nonaktif, Roy Suryo, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan somasi kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Somasi itu terkait tuduhan bahwa Roy Suryo belum mengembalikan barang milik negara (BMN) usai tak lagi menjabat Menpora.
Tigor Simatupang, kuasa hukum Roy Suryo, menyatakan memberikan batas waktu satu minggu dimulai sejak hari ini, Rabu (3/10/3018), kepada Kemenpora untuk menjawab somasi tersebut.
Jika Kemenpora tak kunjung menanggapi atau memberi pembuktian terkait tuduhan mereka kepada kliennya, Tigor menyebut pihaknya tak segan membawa kasus ini ke ranah hukum.
"Mereka cuma berbicara saja di media bahwa Pak Roy Suryo begini begitu, tapi buktinya tidak ada," kata Tigor saat ditemui di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (3/10/2018).
"Kita sudah minta pembuktian sejak lama, tapi belum ada. Jadi kita minta secepatnya (dibuktikan) atau kita bertindak secara hukum," imbuhnya.
Lebih jauh, Tigor juga meminta pihak Kemenpora meminta maaf atas tuduhan yang dinilainya tak berdasar.
Permintaan maaf tersebut secara spesifik ditujukan kepada Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S. Dewa Broto.
"Jadi kami minta Pak Sesmenpora untuk bicara yang jelas, permintaan maaf kepada media semua. Kalau tidak, kami bertindak hukum. Kami minta Sesmenpora bicara di media untuk klarifikasi omongan dia yang tidak bisa dibuktikan," ungkap Tigor.
Baca Juga: Gempa Palu: Tak Ada Peti Mati, Menpora Minta Keluarga Ardi Ikhlas
Untuk diketahui, polemik antara Roy Suryo dengan Kemenpora bermula saat surat Kemenpora yang bernomor 5.2.3/SET.BIII/V/2018 beredar di media sosial.
Dalam surat itu, tertulis adanya permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan BMN yang sempat digunakan kala dirinya masih menjabat Menpora.
Total, Kemenpora meminta Roy Suryo mengembalikan 3.226 unit barang senilai miliaran rupiah.
Hal itu dilakukan demi mematuhi amanat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bentuk inventarisasi agar akuntabilitas pengelolaan BMN Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai undang-undang.
Namun, Roy Suryo sebelumnya bersikeras bahwa dirinya sudah mengembalikan barang milik negara. Karena merasa difitnah, Roy Suryo pun berencana mensomasi Kemenpora.
Berita Terkait
-
BPK Periksa Gus Yaqut, KPK Tegaskan Sudah Ada Koordinasi
-
Gus Yaqut di BPK: Bantah Adanya Aliran Dana Kasus Kuota Haji
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Jakarta Electric PLN Mobile Tumbangkan Medan Falcons di Putaran Kedua Proliga 2026
-
PB Djarum Gelar Kejuaraan Klub Mitra 2026: Adopsi Format Piala Thomas, Uber, dan Sudirman
-
Alasan Bank Jakarta Bantu Pelita Jaya Arungi IBL 2026
-
Bank Jakarta Gandeng Pelita Jaya, Targetkan Prestasi dan Sport Tourism
-
Jorge Martin Pulih dari Cedera, Siap Ikuti Tes MotoGP di Buriram
-
Satu Hati untuk Jakarta: Pelita Jaya dan Persija Resmi Berkolaborasi
-
Jelang GFNY Belitung 2026, Komunitas Roadbike Jakarta Gelar Group Ride 40 Km
-
Anthony Garbelotto Bongkar Kunci Kestaria Bengawan Solo Jungkalkan Dewa United
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Menggiurkan! BWF Ubah Aturan Bulu Tangkis: Jadwal Makin Padat, Hadiah Tembus Rp452 M