Suara.com - Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo dinyatakan tidak lolos administrasi untuk pencalonannya sebagai ketua umum (ketum) Pengurus Besar Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (PB POBSI) 2018-2022.
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Ferdinand Risamasu mengatakan, keputusan tersebut setelah pihaknya melakukan verifikasi semua berkas pencalonan yang diajukan oleh pengusung bakal calon.
"Pihak yang mendaftarkan Hary Tanoe tidak menyertakan surat kuasa dari bakal calon. Kami tunggu sampai dengan berakhirnya proses penjaringan dan penyaringan yaitu pukul 16.00 WIB hari ini, tak kunjung tiba. Maka kami nyatakan pencalonan tidak memenuhi syarat, walaupun memiliki dukungan 33 pengprov," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (17/12/2018).
Tidak hanya Hary Tanoe, Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018 juga tidak meloloskan bakal calon lainnya yaitu Staf Ahli Panglima TNI, Mayjen Abdul Hafil Fuddin. Salah satu syarat yang belum terpenuhi adalah dukungan dari Pengprov POBSI.
"Dari delapan pengprov yang mencalonkan Pak Hafil, ada satu yang surat dukungannya tidak ditandatangani oleh ketua umum tapi ditandatangani oleh ketua harian. Sesuai regulasi ini tidak memenuhi syarat. Karena aturannya, surat dukungan kepada bakal calon harus ditandatangani oleh Ketua Umum Pengprov. Dengan demikian, jumlah dukungan yang dimiliki oleh Pak Hafil hanya tujuh Pengprov, sedangkan syarat pencalonan minimal didukung delapan Pengprov," kata Ferdinand.
Meski demikian, tim yang digawangi oleh Ferdinand Risamasu Sekretaris, Robby Suarly dan seluruh anggota yaitu Achmad Fadil Nasution, Hamka Jaya serta Rudy Kadarisman menyatakan jika keduanya tetap berkesempatan untuk mencalonkan diri dan/atau dicalonkan kembali pada Munas POBSI 2018.
"Selanjutnya proses penetapan bakal calon Ketua Umum PB POBSI 2018-2022 kami serahkan kepada forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yaitu forum Munas. Nanti 34 Pengprov pemilik hak suara ditambah satu perwakilan PB POBSI yang akan menentukan siapa yang berhak menjadi calon. Jadi kepada Pak Hary Tanoe dan Pak Hafil atau siapa saja silahkan mencalonkan diri," kata Ferdinand menjelaskan.
Sementara itu, anggota Tim Penjaringan dan Penyaringan Munas PB POBSI 2018, Rudy Kadarisman mengatakan, pihaknya telah bekerja secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
"Tugas kita sudah tuntas. Keputusannya dua bakal calon yang didaftarkan tidak memenuhi syarat administrasi. Maka kami merapatkan sebuah keputusan karena pentingnya organisasi ini tetap berjalan dengan agenda yang sudah ditentukan. Dengan biaya yang sudah dikeluarkan maka Munas dilaksanakan dan diserahkan kembali kepada floor," ujarnya.
Baca Juga: Pelatih: Sekarang Kevin / Marcus Jadi Incaran Semua Pemain
Sesuai dengan rencana, Musyawarah Nasional (Munas) PB POBSI 2018 digelar di Conference Hall INews Jakarta, 16-18 Desember. Adapun agenda utamanya adalah pemilihan ketua umum periode 2018-2022.
Berita Terkait
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
TNI Kerahkan 105.365 Personel dan 3.501 Alutsista untuk Amankan Mudik Lebaran 2026
-
Panglima TNI Minta MK Tolak Uji Materiil UU Peradilan Militer, Kuasa Hukum Bilang Begini
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
Aksi DPRD Sumsel Anggarkan Meja Biliar Rp486 Juta Tuai Kritik, Kalina Oktarani Ikutan Miris
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati
-
Orleans Masters 2026: Melangkah ke Perempat Final, Amri/Nita Percaya Diri Hadapi Persaingan
-
Orleans Masters 2026: Pantang Menyerah, Raymond/Joaquin Sukses Raih Tiket Delapan Besar
-
Orleans Masters 2026: Kalah dari Rival Lama, Anthony Sinisuka Ginting Ungkap Penyebabnya
-
Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Leo/Bagas Evaluasi Kontrol Permainan
-
Orleans Masters 2026: Lolos ke Perempat Final, Rachel/Febi Optimis Bidik Gelar Juara
-
Orleans Masters 2026: Anthony Ginting Bersua Rival Lama di Babak 16 Besar
-
Hasil Undian Piala Thomas 2026, Indonesia Lawan Prancis dan Thailand di Fase Grup
-
Orleans Masters 2026: Amri/Nita Susul Dejan/Bernadine ke Babak 16 Besar
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games