Kemudian ia memberi jawaban atas pertanyaan itu dengan merujuk pada Mazhab Hanafi.
"Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur, alasannya dua yakni pertama melalaikan sholat dan yang kedua menghilangkan waktu berhari-hari," terang UAS.
UAS lalu mengatakan, bila dirinya tidak setuju catur dimasukkan sebagai salah satu cabang olahraga lantaran membuang waktu.
"Bahwa ketua persatuan catur marah pada saya, terserahlah tapi saya tidak setuju. Habiskan waktu itu, banyak yang perlu kita pikirkan. Bagaimana politik, bagaimana anak. Ini yang kita pikirkan cem mana pion-pion ini bisa selamat," imbuhnya.
Pun bila catur diklaim bisa meningkatkan ketangkasan, UAS menyebut masih ada olahraga lainnya yang bertujuan sama.
Ia pun menegaskan sepakat dengan Mazhab Hanafi yang mengharamkan permainan domino dan catur, setelah melihat titik persamaannya.
"Dadu dan catur sifatnya permainan, menetapkan sesuatu yang belum ada hukumnya kepada sesuatu yang ada hukumnya dengan melihat titik persamaan antara keduanya," pungkas UAS.
Sejak diunggah, ceramah UAS tentang hukum main domino dan catur telah disaksikan lebih dari 1,3 juta kali.
Baca Juga: Sempat Gonta-ganti, Ini Skuat Tim Bulutangkis Indonesia di SEA Games 2019
Berita Terkait
-
UAS Haramkan Catur, Percasi Angkat Bicara
-
Soal Kans Indonesia Juara Umum SEA Games 2019, Gatot: Tidak Mungkin
-
Kaum Milenial Rentan Dijadikan Pengantin Bom Bunuh Diri, Ini Kata Kemenpora
-
Bonus SEA Games 2019, Pemerintah Siapkan Rp 65 Miliar
-
Dapat Bonus Rp 100 Juta, Aries Spider-Woman Indonesia Gunakan untuk Ini
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sah! Legenda Balap Nasional Ananda Mikola Resmi Pimpin MGPA
-
Jakarta Bhayangkara Presisi Melaju ke Semifinal Liga Champions Voli Putra Asia 2026
-
Mohammad Zaki Ubaidillah Lolos ke Babak Kedua Thailand Open 2026
-
Dikalahkan Shi Yu Qi, Anthony Ginting Tersingkir di Babak 32 Besar Thailand Open 2026
-
Bagas/Putra Tersingkir di Babak Pertama Thailand Open 2026, Akui Banyak Pelajaran Berharga
-
Leo/Daniel Mulus ke 16 Besar Thailand Open 2026, Daniel Marthin Senang Akhirnya Comeback
-
Megawati Hangestri Gabung Tim Rival, Kapten Red Sparks Beri Respons Sedih
-
Daftar 17 Wakil Indonesia di Thailand Open 2026, Leo/Daniel Comeback
-
Jannik Sinner Samai Rekor Djokovic di Masters 1000, Tembus 30 Kemenangan Beruntun
-
Pelatih Hyundai Hillstate Blak-blakan Puji Megawati Hangestri Jelang V-League