Sport / Arena
Rabu, 02 Februari 2022 | 14:05 WIB
Gambar logo Badan Anti-Doping Dunia (WADA) diambil pada 20 September 2016 di kantor pusat organisasi di Montreal. Marc BRAIBANT / AFP

Suara.com - Indonesia diambang bebas dari sanski Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Bendera Merah Putih dilaporkan sudah bisa berkibar lagi mulai Kamis (3/2/2022) WIB.

Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA yang juga merupakan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari dalam rilisnya, Rabu (2/2/2022).

“Insya Allah pada 2 Februari waktu Montreal, Kanada atau 3 Februari WIB kita akan menerima kabar baik. Kabar yang ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena Merah Putih dapat berkibar lagi," kata Raja Sapta Oktohari.

Upaya Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA) dalam melakukan akselerasi segera menemui hasil setelah Badan Anti-Doping Jepang (JADA) memberikan lampu hijau terhadap test distribution plan (TDP) 2022.

Jada merupakan badan yang ditugaskan WADA untuk melakukan asistensi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) selama masa sanksi. Kini, Indonesia tinggal menunggu keputusan WADA dalam waktu dekat.

Wakil Ketua LADI, anggota Gugus Tugas, Rheza Maulana sebelumnya mengatakan progres positif terus ditunjukkan Indonesia untuk mendapatkan status compliance (patuh) terhadap WADA Code.

Presiden NOC Indonesia Raja Sapta Oktohari menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa 2020 secara virtual terkait protokol keolahragaan Indonesia menyambut New Normal, Senin (8/6/2020). [Instagram@noc.indonesia]

Selain merampungkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan telah menempati kantor baru di Jakarta Selatan, kini LADI dipastikan telah merampungkan TDP 2022.

“Alhamdulillah tadi pagi [Selasa, 1/2/2022], JADA memberikan acceptance terhadap TDP kami. Ini merupakan kerja keras yang dilakukan dalam satu-dua bulan terakhir karena TDP tahun ini kami buat dengan formula baru yang memenuhi standar WADA,” kata Rheza.

Ia menjelaskan, JADA tak sekadar menyetujui TDP 2022. Lebih dari itu, JADA juga mengizinkan LADI melaksanakan TDP yang telah disetujui secara profesional dan independent.

Baca Juga: Blak-blakan Pejabat BRIN Ungkap Masalah Vaksin Merah Putih: Peneliti Tidak Berpengalaman

“JADA juga meminta untuk di-remove (hapus) dari akun LADI. Selama ini karena JADA yang melakukan asistensi, mereka masuk dalam akun kami untuk memantau semua proses yang dilakukan LADI," tutur Rezha.

"Mereka juga sudah mengirimkan invoice terakhir, dalam artian sudah selesai pengawasan terhadap LADI dan kami sudah bayarkan,” tambahnya.

Kondisi itu membuat Indonesia kini tinggal menunggu kabar baik dari WADA terkait pembebasan sanksi terhadap LADI. Setelah itu, bendera Merah Putih akan bisa dikibarkan lagi di seluruh kejuaraan olahraga internasional.

“JADA sudah mengatakan, Indonesia sudah bisa sendiri (melaksanakan WADA Code) mulai dari sekarang. Dalam waktu dekat, semoga akan ada surat resmi dari Montreal (Markas Besar WADA) terkait hal tersebut,” kata Rheza.

Sebagai informasi, WADA menjatuhkan sanksi selama satu tahun terhadap LADI karena dinilai non-compliance terhadap WADA Code pada 7 Oktober 2021.

Imbas sanksi tersebut, Merah Putih tak bisa berkibar takala atlet Indonesia naik podium kecuali di Olimpiade dan Paralimpiade.

Load More