/
Senin, 03 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. (Yuliani/Suara.com)

Sukabumi.suara.com - Konten prank KDRT yang dibuat Baim Wong dan Paula Verhoeven masih mencuri perhatian dan mengundang kritik.

Di saat bersamaan, rupanya banyak warganet yang mengadukan hal tersebut ke pihak kepolisian, dan meminta agar ditindaklanjutin dengan tegas.

Merespons aduan tersebut, rupanya pihak kepolisian dikatakan akan melakukan tindak lanjut lebih dalam. Hal tersebut diungkap melalui unggahan di akun instagram @lambe_turah.

Detailnya, pihak kepolisian yang akan melakukan penyidikan adalah Polsek Kebayoran Lama, tempat Baim Wong dan Paula Verhoeven melakukan aksi prank yang dimaksud.

Febriman Sarlase selaku Kapolsek Kebayoran Lama tengah menyampaikan ke pimpinan, untuk mengambil langkah selanjutnya.

Sementara itu jika diteliti, tindakan Baim dan Paula yang mengerjai polisi, diduga melanggar Pasal 220 KUHP. Pasal tersebut berbunyi:

"Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Mengetahui fakta kemungkinan hukum tersebut, warganet sontak mendukung agar Baim dan Paula ditindak tegas. Tak sedikit dari mereka yang melontarkan komentar agar proses hukum dilakukan.

"Penjarakan aja, biar enggak ada lagi manusia yang menjual kemiskinan orang lain demi cuan," komentar @yuli***,

Baca Juga: Sindir Konten Prank KDRT Baim-Paula, Nikita Mirzani: Lebih Gila dari Gue

"Definisi kalau mau bertindak, berpikir dahulu," ujar akun @muthia***,

"Ya jelas lah, ada pidananya. Sama aja dengan laporan palsu itu. Paham enggak sih sebenarnya waktu bikin konten," timpal @artie_sn***.

Load More