/
Jum'at, 25 November 2022 | 20:00 WIB
istockphoto

Sukabumi.suara.com - Beberapa waktu lalu jagat media sosial dihebohkan dengan video yang beredar. Dalam video tersebut terlihat beberapa pelajar yang melakukan tindak kekerasan kepada seorang wanita lanjut usia

Pada Selasa (22/11) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan berhasil menetapkan sebanyak 2 orang tersangka yang menganiaya seorang wanita lanjut usia di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Adapun kedua tersangka diketahui masih seorang pelajar dengan inisial ZA dan IH.

Berdasarkan keterangan tertulis dari AKBP Imam Zamroni selaku Kapolres Tapanuli Selatan mengatakan bahwa kedua tersangkan yang melakukan tindak kekerasan tidak dilakukan penahanan, sebab kasusnya masuk ke dalam tindak pidana ringan.

Pihaknya menjerat 2 pelaku dengan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.

"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," jelas Imam dilansir dari ANTARA. 

Berdasarkan dengan hasil visum di RSUD Padang Sidimpuan, dikatakan bahwa di dalam tubuh sang nenek tidak ditemukan luka lecet ataupun memar, sehingga polisi menetapkan bahwa hal tersebut masuk ke dalam tindak pidana ringan. 

"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Pada sebelumnya yaitu Senin (21/11) diketahui Polres Tapanuli Selatan berhasil mengamankan 5 orang pelajar atas dugaan tindak kekerasan kepada seorang wanita lanjut usia. Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Dalami Soal Sogokan Maba Dalam Kasus Suap Rektor Unila, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP dan Nasdem

Load More