News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 17:20 WIB
Ilustrasi orang dibakar. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Komisi III DPR RI menggelar rapat membahas dugaan pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Lombok Tengah, NTB.
  • Tragedi pada Desember 2025 tersebut menewaskan satu santri serta menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar berat.
  • Polres Lombok Tengah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan guna menguji perbedaan versi kronologi kejadian tersebut.

Suara.com - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyah Al-Ibrahimy NW, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah adanya dugaan keterlambatan penanganan dan perbedaan versi kronologi antara pihak keluarga dengan institusi terkait.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, saat membacakan resume peristiwa tersebut mengungkapkan bahwa tragedi ini mengakibatkan satu orang santri meninggal dunia, sementara dua lainnya mengalami luka bakar berat.

"Peristiwa ini terjadi pada akhir tahun 2025, namun baru mencuat ke publik pada pertengahan 2026 setelah keluarga korban melapor ke kepolisian dan rekaman kondisi korban beredar luas di media sosial," ujar Hinca di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa terjadi pada 13 Desember 2025.

Terduga pelaku merupakan kakak kelas korban yang diduga menyimpan dendam. Motifnya disinyalir karena pelaku tidak terima dilaporkan oleh korban kepada pihak pesantren atas tindakan perundungan (bullying) yang dilakukannya.

"Pelaku diduga mengajak beberapa santri ke ruangan kosong, lalu menggunakan bahan bakar hingga memicu kebakaran yang mengenai ketiga korban. Salah satu korban, Sahril Sobirin, meninggal dunia setelah perawatan intensif, sementara korban Al dan Devin mengalami luka berat," jelas Hinca.

Hinca menyoroti adanya perbedaan narasi yang tajam mengenai penyebab pasti kebakaran tersebut. Keterangan dari pihak korban dan keluarga menegaskan adanya unsur kesengajaan atau tindak pidana kekerasan berat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (Suara.com/Bagaskara)

Namun, penjelasan dari Kementerian Agama (Kemenag) berdasarkan informasi pihak pesantren menyebutkan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan saat para santri sedang membuat ketapel yang tidak sengaja memicu tumpahan bensin.

Baca Juga: Hinca Panjaitan Tegaskan Penyerahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Tak Tabrak KUHAP

"Perbedaan versi ini perlu diuji melalui proses penyidikan yang independen dan berbasis alat bukti. Kami mempertanyakan efektivitas pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan tersebut," tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Dalam RDP tersebut, hadir pula tim kuasa hukum korban dari Hotman 911 yang dipimpin oleh Putri. Mereka mendampingi langsung orang tua almarhum Sahril Sobirin, serta dua korban selamat, Al dan Devin, beserta orang tua mereka.

"Kami hadir bersama ibu dari almarhum Sahril, juga adik Al dan bapaknya, serta Devin dan ibunya. Kami didampingi tim Hotman 911 dari seluruh Indonesia dan LPA Lombok Tengah untuk mencari keadilan atas kasus ini," kata Putri saat memperkenalkan timnya di hadapan pimpinan sidang.

Saat ini, Polres Lombok Tengah dilaporkan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Komnas HAM juga telah turun tangan dengan meminta kronologi lengkap kepada Kementerian Agama sebagai bagian dari pemantauan penanganan kasus kekerasan anak di lingkungan pendidikan.

Load More