News / Nasional
Senin, 13 Juli 2026 | 17:19 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah keluar dari ruangan untuk menyampaikan konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menegaskan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan.
  • Pihak imigrasi telah mengeluarkan status cegah keluar negeri bagi Febrie yang berstatus tersangka kasus korupsi dan TPPU.
  • Pengamanan personel TNI bagi Febrie resmi dihentikan seiring berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan sebagai Jampidsus di Kejaksaan.

Suara.com - Kejaksaan Agung memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia. Penegasan itu disampaikan untuk membantah kabar yang menyebut Febrie sedang menjalankan ibadah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan Febrie tidak berada di luar negeri dan hingga kini masih bersikap kooperatif.

“Terkait inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif dalam pantauan penyidik,” kata Anang di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang juga membantah isu yang menyebut Febrie tengah menunaikan ibadah umrah. Menurutnya, hal itu tidak mungkin terjadi karena Febrie telah dicegah bepergian ke luar negeri.

“Nggak bener itu, gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga. Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik juga ya,” tegas Anang.

Selain itu, Anang memastikan pengamanan yang sebelumnya diberikan personel TNI kepada Febrie telah dihentikan sejak yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus.

“Sudah, sudah tidak ada, karena TNI itu melekat karena jabatan, setelah itu nggak ada ya,” jelasnya.

Febrie diketahui mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel.

Tak lama setelah mundur, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto. Namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut. Sementara Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung

Barang bukti 74 kilogram emas batangan, tumpukan uang rupiah, dolar Amerika Serikat, hingga dolar Singapura dipamerkan jelang konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.

Tak Bisa Kabur

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebelumnya juga telah mencegah Febrie dan Don Ritto bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Pencegahan itu berlaku selama 20 hari atas permintaan Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjerat keduanya bermula dari penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung.

Dalam proses penyidikan, tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, menggeledah sedikitnya 13 lokasi, serta menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah.

Load More