Sukabumi.suara.com - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung yaitu Edy Wibowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara MA.
Tim penyidik KPK akan menahan Edy Wibowo selama 20 hari pertama dimulai dari 19 Desember 2022 hingga 23 Januari 2023. Selain itu KPK juga ikut menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan yang lainnya.
KPK saat ini masih menemukan barang bukti atas kasus korupsi dilingkungan MA. KPK akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah tersangka Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengadakan konferensi pers pada Senin (19/12/2022). Diketahui tersangka akan ditahan di rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Edy Wibowo akan dikenakan pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari ANTARA, KPK telah menetapkan dan menangkap 10 orang tersangka atas kasus suap tentang pengurusan perkara di MA. Adapun ke 10 orang tersebut ialah: Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian tersangka pemberi suap kepada perkara MA yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno pengacara, kemudian dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanakadan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional