Sukabumi.suara.com - Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung yaitu Edy Wibowo ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara MA.
Tim penyidik KPK akan menahan Edy Wibowo selama 20 hari pertama dimulai dari 19 Desember 2022 hingga 23 Januari 2023. Selain itu KPK juga ikut menahan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dan yang lainnya.
KPK saat ini masih menemukan barang bukti atas kasus korupsi dilingkungan MA. KPK akan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan setelah tersangka Edy Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang mengadakan konferensi pers pada Senin (19/12/2022). Diketahui tersangka akan ditahan di rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih KPK.
Edy Wibowo akan dikenakan pasal Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilansir dari ANTARA, KPK telah menetapkan dan menangkap 10 orang tersangka atas kasus suap tentang pengurusan perkara di MA. Adapun ke 10 orang tersebut ialah: Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian tersangka pemberi suap kepada perkara MA yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno pengacara, kemudian dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanakadan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Diet Vegan Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca Hingga 55 Persen, Apa Buktinya?
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita