Sukabumi.suara.com - Kuasa hukum PT Hitakara mengadukan dugaan suap terkait keputusan majelis hakim dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri, Surabaya. Surat aduan itu dikirimkan ke Komisi yudisial pada 12 Juli 2023.
Dalam surat bernomor 008/SRT/TIM ADV-Hitakara/2023 yang ditandatangani Andi Syamsurizal Nurhadi dan Henry Lim, membeberkan permohonan PKPU dari Linda Herman dan Tina poada , seharusnya ditolak karena tidak terbukti.
Anehnya, menurut Andi, majelis hakim yang memutus perkara No 63/Pdt.Sus-Pkpu/2022/Pn.Niaga.Sby tetap memberikan putusan PKPU terhadap Hitakara.
Keputusan tersebut jelas kekeliruan yang sangat fatal dan nyata.
Karena, permohonan PKPU Hitakara tidak berdasar hukum dan tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan sebagaimana ketentuan dalam pasal 222 ayat 1 jo ayat 3 UU No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena, Hitakara sejatinya tidak memiliki utang kepada para pemohon PKPU, berkaitan dengan pendapatan bagi hasil," terang Andi, jakarta, Kamis (13/7/2023).
Dalam perkara ini, kata Andi, menguat dugaan adanya persekongkolan dan tindak pidana suap. di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengajuan permohonan PKPU, sampai adanya putusan.
"Di mana termasuk patut diduga tindak pidana suap dimaksud melibatkan majelis hakim mauun hakim pengawas," kata Andi dalam sebuah pernyataan kepada Sukabumi.suara.com.
Informasi saja, pada 24 Oktober 2022, majelis hakim yang dipimpin Sutarno dengan hakim anggota I Ketut Tirta dan Gunawan Tri Budiono, memutus PKPU Hitakara. Bertindak sebagai hakim pengawas, I Made Subagia Astawa.
Sidangnya berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya yang dipimpin Rudi Suparmono.
Baca Juga: Sejarah Kereta Pangrango Bogor-Sukabumi
Upaya kuasa hukum Hitakara memperjuangkan adanya keadilan, sudah tak kurang-kurang. Telah melayangkan surat permohonan pencabutan PKPU bernomor 013/TA.HITAKARA/PKPU/V/2023 tertanggal 24 Mei 2023. Surat itu ditujukan kepada Hakim Pengawas Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY. Dan, Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor: 63/PDT.SUS-PKPU/2022/PN.NIAGA.SBY, melalui tim pengurus. "Namun tidak pernah dihiraukan oleh majelis hakim pemutus maupun hakim penawas," kata Andi.
Selanjutnya, kata Andi, kuasa hukum Hitakara memohon Komisi Yudisial (KY) tidak melakukan pembiaran atas perkara ini. "Kami berharap Komisi Yudisial memberikan perlindungan hukum dan memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini. Karena tidak terbukti adanya utang dari termohon PKPU. Periksa kembali berkas permohonan PKPU dan selanjutnya mencabut perkara PKPU bernomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby di Pengadilan Negeri Surabaya," pungkasnya. .
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Malam Minggu Spesial di Bundaran HI: Warga Rayakan HUT Jakarta ke-499 Sambil Nonton Konser
-
Soroti Ketimpangan Distribusi MBG, Garuda Institute Dorong BGN Perkuat Akurasi Sasaran
-
Novel Kereta 4.50 dari Paddington: Trik Pembunuhan di Luar Nalar
-
Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan
-
5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
-
7 Shio Paling Beruntung di Juli 2026, Cuan Melimpah!
-
Jaksa Agung Larang Anak Buah Ngonten Pakai Baju Dinas: Saya Tak Segan Pecat Kalian!
-
4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau