/
Rabu, 18 Januari 2023 | 17:02 WIB
Ilustrasi Putri Chandrawathi. Aktivis Perempuan tak percaya Putri Candrawathi korban pemerkosaan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Suara Sumatera - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau brigadir J sudah mulai masuk tahap penuntutan. Otak rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman selama seumur hidup.

Sedangkan sang istri Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Pada hari ini, Rabu (18/1/2023), Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana tersebut.

Besaran tuntutan ini pun membuat netizen bersedih. Banyak yang membandingkan tuntutan Putri Candrawathi daan Bharada E. Menurut mereka Putri Candrawathi harusnya lebih berat dituntut karena menjadi sumber permasalahan hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.

Bharada E pun sudah meminta maaf dan diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

Keterangan itu disampaikan jaksa sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang.

Selain itu, hal lain yang meringankan bagi Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Rekam Jejak Pesawat Cessna O-1 Bird Dog dalam Tubuh TNI-AD

Load More