Suara Sumatera - Para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau brigadir J sudah mulai masuk tahap penuntutan. Otak rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman selama seumur hidup.
Sedangkan sang istri Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Pada hari ini, Rabu (18/1/2023), Bharada E atau Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana tersebut.
Besaran tuntutan ini pun membuat netizen bersedih. Banyak yang membandingkan tuntutan Putri Candrawathi daan Bharada E. Menurut mereka Putri Candrawathi harusnya lebih berat dituntut karena menjadi sumber permasalahan hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.
Bharada E pun sudah meminta maaf dan diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.
Keterangan itu disampaikan jaksa sebelum membacakan amar tuntutan pidana 12 tahun penjara bagi Richard di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa di ruang sidang.
Selain itu, hal lain yang meringankan bagi Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.
"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut jaksa.
"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Rekam Jejak Pesawat Cessna O-1 Bird Dog dalam Tubuh TNI-AD
Berita Terkait
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Langsung Dirangkul Pengacaranya
-
Dimaafkan Keluarga Yosua hingga Bersedia jadi Juctice Collaborator, Bharada E Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Senyum Bharada E Usai Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Pendukung Nangis dan Kecewa: Jaksa Cuan! Tak Adil
-
Intip Bisnis yang Ditinggalkan Ferdy Sambo dan Putri Jika Dipenjara Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
BRI Perkuat Struktur Pendanaan, Cost of Fund Turun dan Laba Bersih Tumbuh 13,7 Persen
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Syarat Maksimal, Gaji Minimal: Standar Tak Masuk Akal dalam Lowongan Kerja
-
Kulit Kepala Masih Gatal padahal Baru Keramas? Ini 7 Kemungkinan Penyebabnya
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Kenapa Ririn Rifanto Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Bisa Lolos dari Eksekusi?
-
BRI Bersama Danantara Perkuat Pendanaan Lewat Lonjakan CASA
-
Babak Baru Pengolahan Sampah di Bali, Danantara Bangun PSEL Rp3 Triliun
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu