/
Kamis, 02 Februari 2023 | 15:06 WIB
Barang bukti kulit harimau dan bagian tubuhnya yang diamankan. (Antara)

Suara Sumatera - Mantan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, ditahan terkait kasus perdagangan kulit harimau dan bagian tubuh satwa dilindungi. 

Tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bener Meriah selama 20 hari ke depan. Demikian dikatakan oleh Pelaksana Tugas Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis melansir Antara, Kamis (2/2/2023).

"Penahanan dilakukan untuk memudahkan jaksa penuntut umum menyusun surat dakwaan," kata Ali.

Penahanan Ahmadi dilakukan setelah penyidik Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan RI Wilayah Sumatera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Bener Meriah. 

"Pelimpahan dilakukan setelah perkara dinyatakan P21. Selanjutnya, JPU menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong," ungkapnya. 

Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi ditangkap bersama dua orang lain di salah stasiun SPBU di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Mereka ditangkap saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Ahmadi dipersangkakan melanggar Pasal 22 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

JPU juga akan menerima pelimpahan perkara yang sama dengan tersangka lainnya atas nama Suryadi.

Baca Juga: Puasa Qadha Ramadhan di Hari Jumat, Apakah Boleh? Ikuti Kata Rasulullah

Sedangkan seorang lagi atas nama Iskandar sudah divonis majelis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara.

Load More