Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Hal ini menyusul pembacaan vonis pada terdakwa lainnya sebelumnya pada 13 Februari lalu yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara pada 14 Februari lalu, Majelis Hakim membacakan vonis pada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Namun, sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer sempat terhenti karena keriuhan dan suara bising yang datang dari arah pengunjung sidang, di antaranya para awak media.
Sebelum memulai membacakan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat meminta awak media untuk meninggalkan ruang sidang
“Untuk rekan-rekan wartawan mohon menunggu di luar, nanti kita berikan kesempatan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).
Sontak terdengar suara riuh dari arah kerumunan awak media. Namun tak lama keriuhan itu mereda dan hakim mulai membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.
“Saudara jaksa penuntut umum, penasehat hukum, terdakwa, kami (akan mulai) membacakan putusan,” kata Hakim Wahyu.
Setelah itu, ia mulai membacakan putusan untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Suasana di ruang sidang perlahan sunyi.
Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
Namun belum lama hakim membacakan putusan, terdengar suarah gaduh dari arah pengunjung di dalam ruang sidang.
Hakim Wahyu yang tengah membacakan vonis langsung berhenti dan mengarahkan pandangannya dari berkas putusan yang ada di hadapannya ke arah kerumunan awak media.
Ia menatap tajam, lalu kembali meminta agar awak media yang tengah meliput sidang vonis ini untuk keluar dari ruang sidang.
“Mohon untuk segera meninggalkan tempat, rekan-rekan wartawan,” pinta Hakim Wahyu untuk kedua kalinya.
Ia terus menatap tajam ke arah para awak media. Perlahan mereka meninggalkan ruang sidang yang memang penuh sesak dengan pengunjung.
Petugas keamanan pun ikut membantu mengarahkan para awak media itu untuk segera meninggalkan ruang sidang, agar sidang vonis bisa dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Warganet: Kejujuran Selalu Akan Menang
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Yosua: Jangan Lagi Tergoda dengan Janji dan Iming-iming yang Menyesatkan
-
Viral! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Netizen Ini Auto Belanja Bikin Selametan
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing