Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menyelesaikan sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (15/2/2023).
Hal ini menyusul pembacaan vonis pada terdakwa lainnya sebelumnya pada 13 Februari lalu yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sementara pada 14 Februari lalu, Majelis Hakim membacakan vonis pada terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Namun, sidang pembacaan vonis terhadap Richard Eliezer sempat terhenti karena keriuhan dan suara bising yang datang dari arah pengunjung sidang, di antaranya para awak media.
Sebelum memulai membacakan vonis, Hakim Wahyu Iman Santoso sempat meminta awak media untuk meninggalkan ruang sidang
“Untuk rekan-rekan wartawan mohon menunggu di luar, nanti kita berikan kesempatan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dikutip dari siaran langsung KOMPAS TV, Rabu (15/2/2023).
Sontak terdengar suara riuh dari arah kerumunan awak media. Namun tak lama keriuhan itu mereda dan hakim mulai membacakan vonis terhadap Richard Eliezer.
“Saudara jaksa penuntut umum, penasehat hukum, terdakwa, kami (akan mulai) membacakan putusan,” kata Hakim Wahyu.
Setelah itu, ia mulai membacakan putusan untuk Richard Eliezer atau Bharada E. Suasana di ruang sidang perlahan sunyi.
Baca Juga: Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
Namun belum lama hakim membacakan putusan, terdengar suarah gaduh dari arah pengunjung di dalam ruang sidang.
Hakim Wahyu yang tengah membacakan vonis langsung berhenti dan mengarahkan pandangannya dari berkas putusan yang ada di hadapannya ke arah kerumunan awak media.
Ia menatap tajam, lalu kembali meminta agar awak media yang tengah meliput sidang vonis ini untuk keluar dari ruang sidang.
“Mohon untuk segera meninggalkan tempat, rekan-rekan wartawan,” pinta Hakim Wahyu untuk kedua kalinya.
Ia terus menatap tajam ke arah para awak media. Perlahan mereka meninggalkan ruang sidang yang memang penuh sesak dengan pengunjung.
Petugas keamanan pun ikut membantu mengarahkan para awak media itu untuk segera meninggalkan ruang sidang, agar sidang vonis bisa dilanjutkan.
Berita Terkait
-
Vonis Ringan Bharada E Disambut Suka Cita Publik, '1 Tahun 6 Bulan' Trending di Twitter
-
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Warganet: Kejujuran Selalu Akan Menang
-
Richard Eliezer Divonis Ringan, Ibunda Yosua: Jangan Lagi Tergoda dengan Janji dan Iming-iming yang Menyesatkan
-
Viral! Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Ibu Netizen Ini Auto Belanja Bikin Selametan
-
Divonis Ringan 1,5 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ucapkan Terima Kasih ke Hakim
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?