/
Sabtu, 18 Februari 2023 | 15:20 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Istagram @hotmanparisofficial)

Suara Sumatera - Pengacara Hotman Paris diduga ngamuk karena dituding panas-panasi jaksa agar banding banding terkait vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E

Dilihat dari akun Instagram @hotmanparisofficial, dalam cuplikan video terlihat ibu Richard Eliezer curhat terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dirinya juga berharap kepada jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang diberikan kepada anaknya. 
 
"Bapak dan Ibu kandung Brada E! Vidio ini dibuat pada hari yang sana vonis pengadilan! Ini menjawab mulut mulut usil dan nyinyir yg nuduh Hotman panasin jaksa agar banding!," tulis Hotman dikutip Sabtu (17/2/2023). 

"Mau sukses? Pakai otak bukan nyinyir! Hotman yang pertama himbau agar jaksa tidak banding atas putusan terhadap Brada E dan himbauan ini di dengar seluruh jaksa karena malam itu rating metro tv tertinggi terbanyak di tonton orang: Show Hot Kontroversi!!!Bagi tukang fitnah yg modal lato lato agar bertobat!!! (vidio ini dan metro tv tayang pada hari yg sama dgn tanggal vonnis! 2 hari sebelum jaksa umumkan tidak vonnis!!!)," sambung Hotman.  

"Bagi tukang pansos ayok dansa agar otakmu segar dan tidak nyinyir!! Bagi yang konpres melulu: ha ha kacian ya! Lupa ya kamu kamu jadi pengacara karena ngefans sama hotman! He he kamu ajak emak-emak nenek-nenek konpres mulu! Ha ha lupa ya berapa puluh koran dunia yang sudah sering muat tentang hotman! 

"The New York Times pernah kirim wartawan ke jakarta teliti latar belakang hotman dan teliti katar belakang suku bataknya! Koran dunia ya! Bukan ajak konpres nenek nenek agar masuk infoteimen! He he iri ya lihat Hotman? Sukses sbg pengacara juga sukses pengusaha dan bahkan jadi host di berbagai tv!! Amangoi amangoi!! Horas," tulisnya. 

Diberitakan, Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 12 tahun penjara. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih dulu menjalani sidang putusan. Sambo divonis pidana mati dan istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara. 

Sementara itu, Kuat Ma’ruf dan divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Baca Juga: Akibat Terlalu Lelah, Kurir Meninggal saat Sedang Antar Paket

Load More