Suara Sumatera - Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara dalam kasus suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro. Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya, yakni selama 6,5 tahun penjara.
Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," katanya melansir Antara.
Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," kata Djauhar.
Dirinya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 165 juta. Jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
"Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun," ujar dia.
Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.
Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Cek Harga Bahan Pangan di Pasar Tenguyun Jelang Ramadan, Jokowi: Harga Bawang Putih Naik
Berita Terkait
-
Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun
-
MA Tolak Kasasi Anak Alex Noerdin, Dodi Reza Alex Divonis Lebih Berat
-
Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara Kasus OOJ, Putri Hendra Kurniawan Ikhlas
-
Kritik Warganet: Polisi Jilat Kue Dipecat, Bharada E Bunuh Orang Tak Dipecat?
-
Hendra Kurniawan 'Geng Sambo' Dihukum 3 Tahun Bui, Hakim: Terdakwa Tak Ada Rasa Penyesalan!
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen
-
Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini
-
Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia
-
Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York
-
3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas
-
Review Welcome to the Jungle: Kekacauan di Hutan yang Penuh Lelucon Absurd!
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa