Suara Sumatera - Video yang memperlihatkan sejumlah orang menganiaya seorang pria di Jalan Pukat, Medan Tembung viral di media sosial. Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam video terlihat pria itu diseret sejumlah preman.
Seorang wanita mencoba menolong, namun aksi itu tidak terbendung. Wanita itu malah diserang hingga jatuh terkapar. Warga lainnya tidak ada yang berani melerai. Pria itu terlihat ditendang dan dipukuli secara brutal.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, peristiwa terjadi pada 25 Desember 2022. Korban bernama Heri Capri Sihombing.
"Korban meninggal dunia pada 28 Desember 2022 karena mengalami retak pada bagian tengkorak belakang kepala," kata Fathir, Minggu (12/3/2023).
Fathir menjelaskan, polisi yang mendapat laporan lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.
"Pelaku Suheri ditangkap saat berada di Pelabuhan Sikaping, Riau, hendak kabur ke daerah Bengkalis. Sementara Rizki dan Jihan ditangkap saat berada di Kota Bogor," ujarnya.
Otak pelaku yang menyuruh preman menganiaya korban adalah seorang wanita bernama Jihan. Ia mengaku kesal karena korban memiliki utang Rp 2 juta tapi tak kunjung dibayar.
"Penganiayaan berawal dari masalah utang antara pelaku Jihan dengan korban," ungkapnya.
Pelaku kemudian menghubungi teman-temannya untuk memberikan pelajaran kepada korban. Di situ korban dianiaya secara beringas. Pelaku Jihan juga turut menyaksikan.
Baca Juga: Buntut Postingan IG, Mega Coffee Bantah Kim Sae Ron Bekerja di Toko Mereka
"Setelah puas menganiaya korban, para pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor. Sementara korban ditinggalkan di tepi gang," sebutnya.
Dari pemeriksaan diketahui pelaku Suheri menganiaya korban menggunakan balok terhadap korban. Kemudian Rizki menjemput korban dan ikut melakukan penganiayaan.
"Sedangkan Jihan menyuruh teman-temannya melakukan penganiayaan," jelasnya.
Fathir menjelaskan, pelaku Jihan dan korban ini saling mengenal saat bekerja di salah satu spa di Medan.
"Ketiga pelaku sudah ditahan. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara. Terhadap tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Berita Terkait
-
4 Hal yang Diketahui Usai Rekonstruksi Penganiayaan David: AG Merokok, Mario Dandy Kelabuhi Sekuriti
-
Sadis! Wanita di Medan Suruh 5 Preman Aniaya Pria Sampai Tewas, Pelaku Geram Utang Tak Dibayar
-
Sikap Tercela Mario Dandy Dan Pacar Usai David Dianiaya: Cuma Diam, AG Santai Isap Rokok
-
Santai Merokok dan Ikut Rekam, Terungkap Peran AG di Rekonstruksi saat Mario Dandy Aniaya David
-
Heboh Akun Medsos Open Donasi Buat David Ozora, Ayah: Ini Nipu!
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan