Suara Sumatera - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani belakangan menjadi perbincangan seiring perkara pejabat Dirjen Pajak dan keluarganya yang kerap memamerkan kekayaannya.
Tak hanya itu, pernyataan Sri Mulyani terkait harta kekayaan anggotanya juga menuai sorotan.
Sejalan dengan itu, muncul kabar Sri Mulyani menggelapkan dana sebesar Rp 300 triliun atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Informasi tersebut disebarkan oleh akun YouTube bernama Lidah Rakyat pada Minggu (12/3/2023).
Dalam narasinya, si pengunggah menyebutkan penggelapan dana itu disebut untuk persiapan Pilpres 2024.
Narasi video yang dibagikan dalam judul video sebagai berikut:
"Semua Atas Perintah Jokowi ! Penggelapan Uang 300T Tenyata Untuk Persiapan Pilpres Sebentar Lagi??"
Sementara thumbnail video itu seolah-olah menarasikan tentang adanya penggelapan dana Rp300 triliun yang diakui Sri Mulyani terjadi di tubuh Kemenkeu, atas perintah Presiden Jokowi.
Pada thumbnail video bernarasi berikut ini:
Baca Juga: Ratusan Pegawai Diduga Cuci Uang, Rocky Gerung Sarankan Sri Mulyani Mundur dari Kemenkue
"SRI MULYANI SEBUT NAMA JOKOWI SEMUA ATAS PERINTAH, PENGGELAPAN DANA KEMENKEU UNTUK DANAI PILPRES SEBENTAR LAGI."
Lantas benarkah klaim Sri Mulyani gelapkan Rp300 triliun untuk Pilpres 2024 atas perintah Jokowi?
PENJELASAN
Dari penelusuran yang dilakukan, klaim yang menyebut Sri Mulyani mengakui adanya penggelapan Rp 300 triliun atas perintah Presiden Jokowi merupakan informasi keliru.
Nyatanya, dalam video itu saat didengarkan sama sekali tidak ada pengakuan Sri Mulyani tentang perintah Jokowi untuk menggelapkan dana ratusan triliun di Kemenkeu.
Sebaliknya, video tersebut membahas pengakuan Kemenkeu yang menerima 266 surat dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) tentang transaksi mencurigakan keuangan pegawai mereka.
Pengakuan dari Kemenkeu tentang 266 surat dari PPATK itu sendiri mengutip dari artikel berita CNN Indonesia yang dipublikasikan pada Sabtu (11/3/2023). Artikel yang dimaksud berjudul "Irjen Kemenkeu Akui Terima Surat PPATK soal Transaksi Janggal 964 PNS".
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya
-
Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul
-
Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo
-
Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat
-
Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo
-
Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
ARTJOG Minta Maaf atas Insiden Pemukulan Seniman, Evaluasi Sponsor Pasca-Protes Didit Foundation