Suara Sumatera - Media sosial diramaikan dengan kabar yang menarasikan bahwa Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe terlibat korupsi satelit Kemenhan senilai puluhan triliun rupiah.
Akibat kejadian itu, disebutkan sejumlah aset milik Hary Tanoe disita oleh Kejaksaan Agung. Nilai korupsinya pun tak tanggung-tanggung, diklaim mencapai Rp72 triliun.
Informasi dalam bentuk video tersebut disebarkan oleh akun TikTok bernama SudjiOke belum lama ini.
Adapun narasi yang disampaikan si akun TikTok sebagai berikut:
“Harry Tanoe Sudibyo Dimiskinkan, dgn disita beberapa aset nya. Korupsinya Mencapai 72 Triliun, Wah Fantastis”
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran, klaim yang menyatakan aset Hary Tanoe disita Kejaksaan Agung lantaran terseret kasus korupsi merupakan informasi keliru.
Hal tersebut sudah ditegaskan Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik.
Ia mengungkapkan bahwa kabar tersebut adalah bohong.
Baca Juga: CEK FAKTA: Hubungan Asmara Sarwendah dan Boy William Terbongkar, Ruben Onsu Menangis, Benarkah?
Menurut Christophorus, tidak ada penggeledahan dan proses hukum apa pun terhadap Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu, DPP Partai Perindo juga melaporkan akun TikTok SudjiOke, yang menayangkan potongan video dengan narasi Hary Tanoe dimiskinkan dan beberapa asetnya disita.
Menurut Christophorus, pihaknya telah melaporkan kanal YouTube dan akun TikTok ke Bareskrim Polri pada Selasa (7/3/2023).
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri.
“Ada screenshoot yang kami sampaikan, juga download dari kanal dan pembanding video dari cuplikan apa yang ada di kanal itu,” katanya.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, informasi yang menyatakan Hary Tanoe terlibat korupsi dan sejumlah aset disita merupakan kabar hoaks.
Ketua Bidang Hukum Internal Organisasi DPP Partai Perindo Christophorus Taufik menegaskan bahwa kabar tersebut adalah bohong.
Dengan demikian, video bernarasi demikian masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Selasa 24 Februari 2026, Jangan Terlambat Sahur!
-
Jadwal Imsakiyah Bukittinggi Selasa 24 Februari 2026, Ayo Sahur Tepat Waktu!
-
3 Cara Menghasilkan Uang dari HP Tanpa Modal untuk THR Lebaran, Terbukti Cuan Maksimal
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
4 Pelembab Bamboo, Perbaiki Skin Barrier Kulit Sensitif yang Mudah Iritasi
-
7 Serum Alpha Arbutin dan Niacinamide Ampuh Hempas Noda Hitam, Siap Glowing saat Lebaran
-
Ambisi Ekspor Kendaraan Komersial Indonesia Melambung di GIICOMVEC 2026
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Drama Kasus Tual: Kenapa Kapolda Maluku Kejar Tenggat Waktu Pelimpahan Berkas Bripda Siahaya?
-
Terungkap! 4 Fakta Pelarian 8 Tahanan Polres Way Kanan Berawal dari Tukang Kantin