Suara Sumatera - Pengacara Razman Arif Nasution menyebutkan laporannya terhadap Denise Chariesta atau di Polda Sumut Naik ke tahap penyidikan.
Dalam akun Instagram @razmannasution, Razman mengunggah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Sumut. Dalam surat tanggal 15 Februari 2023 itu, terlihat perkara yang dilaporkan oleh Razman Nasution telah naik ke tahap penyidikan.
"Laporan Polisi DR. RAN terhadap saudari Denise Chariesta sejak minggu lalu sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut dan bahkan DR. RAN sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangan tambahan begitu juga dengan saksi Saksi dari pihak DR. RAN," tulisnya dikutip Kamis (6/4/2023).
Razman Arif Nasution juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya hingga tuntas.
"Melalui instagram DR. RAN ingatkan jangan ada yang coba coba mempeti-eskan LP ini dan jika terjadi maka semuanya akan diungkap DR. RAN ke publik dan juga petinggi Polri dan instansi pemerintah lainnya di Jakarta," ungkapnya.
"Karena ada penyidik yang memberi tahu DR. RAN bahwa LP ini mau coba coba diganggu. Ingat polisi harus tegak lurus dan belajar dari kasus Sambo dan Teddy Minahasa. Kita lihat saja endingnya seperti apa..?. Bismillah...!!!. (Medan_5 April '23)," sambungnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.
"Coba saya cek," kata Hadi.
Sebelumnya, laporan Hotman Paris Hutapea terhadap pengacara Razman Arif Nasution juga telah ditindaklanjuti polisi. Kekinian Razman ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Dico Ganinduto Berpeluang Bersaing di Pilgub Jateng 2024
Penetapan Razman sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah menerima surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Surat itu berisi penetapan dua orang tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
"Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat, yaitu surat dari Bapak Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan pada Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam laporan polisi. Di mana pelapornya adalah Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE," kata Hotman.
"Sekali lagi sudah ditetapkan dua tersangka," sambung Hotman.
Tag
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Resmi Tersangka, Hotman Paris Girang: Ayo Berkarya, Jangan Nyinyir!
-
Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Tegaskan Ogah Damai
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Ditempa Sang Waktu: Berapapun Seringnya, Patah Hati itu Tetap Sakit!
-
ASDP Operasikan 29 Kapal untuk Jaga Kelancaran Logistik Ketapang-Gilimanuk
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja