/
Kamis, 06 April 2023 | 05:05 WIB
Razman Arif Nasution. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

Suara Sumatera - Pengacara Razman Arif Nasution menyebutkan laporannya terhadap  Denise Chariesta atau di Polda Sumut Naik ke tahap penyidikan. 

Dalam akun Instagram @razmannasution, Razman mengunggah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Sumut.  Dalam surat tanggal 15 Februari 2023 itu, terlihat perkara yang dilaporkan oleh Razman Nasution telah naik ke tahap penyidikan. 

"Laporan Polisi DR. RAN terhadap saudari Denise Chariesta sejak minggu lalu sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut dan bahkan DR. RAN sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangan tambahan begitu juga dengan saksi Saksi dari pihak DR. RAN," tulisnya dikutip Kamis (6/4/2023).

Razman Arif Nasution juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya hingga tuntas. 

"Melalui instagram DR. RAN ingatkan jangan ada yang coba coba mempeti-eskan LP ini dan jika terjadi maka semuanya akan diungkap DR. RAN ke publik dan juga petinggi Polri dan instansi pemerintah lainnya di Jakarta," ungkapnya.

"Karena ada penyidik yang memberi tahu DR. RAN bahwa LP ini mau coba coba diganggu. Ingat polisi harus tegak lurus dan belajar dari kasus Sambo dan Teddy Minahasa. Kita lihat saja endingnya seperti apa..?. Bismillah...!!!. (Medan_5 April '23)," sambungnya. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.

"Coba saya cek," kata Hadi.

Sebelumnya, laporan Hotman Paris Hutapea terhadap pengacara Razman Arif Nasution juga telah ditindaklanjuti polisi. Kekinian Razman ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Dico Ganinduto Berpeluang Bersaing di Pilgub Jateng 2024

Penetapan Razman sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah menerima surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Surat itu berisi penetapan dua orang tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Load More