Suara Sumatera - Pengacara Razman Arif Nasution menyebutkan laporannya terhadap Denise Chariesta atau di Polda Sumut Naik ke tahap penyidikan.
Dalam akun Instagram @razmannasution, Razman mengunggah surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Sumut. Dalam surat tanggal 15 Februari 2023 itu, terlihat perkara yang dilaporkan oleh Razman Nasution telah naik ke tahap penyidikan.
"Laporan Polisi DR. RAN terhadap saudari Denise Chariesta sejak minggu lalu sudah naik ke tahap penyidikan di Polda Sumut dan bahkan DR. RAN sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangan tambahan begitu juga dengan saksi Saksi dari pihak DR. RAN," tulisnya dikutip Kamis (6/4/2023).
Razman Arif Nasution juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporannya hingga tuntas.
"Melalui instagram DR. RAN ingatkan jangan ada yang coba coba mempeti-eskan LP ini dan jika terjadi maka semuanya akan diungkap DR. RAN ke publik dan juga petinggi Polri dan instansi pemerintah lainnya di Jakarta," ungkapnya.
"Karena ada penyidik yang memberi tahu DR. RAN bahwa LP ini mau coba coba diganggu. Ingat polisi harus tegak lurus dan belajar dari kasus Sambo dan Teddy Minahasa. Kita lihat saja endingnya seperti apa..?. Bismillah...!!!. (Medan_5 April '23)," sambungnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek hal tersebut.
"Coba saya cek," kata Hadi.
Sebelumnya, laporan Hotman Paris Hutapea terhadap pengacara Razman Arif Nasution juga telah ditindaklanjuti polisi. Kekinian Razman ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Dico Ganinduto Berpeluang Bersaing di Pilgub Jateng 2024
Penetapan Razman sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris mengaku telah menerima surat dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Surat itu berisi penetapan dua orang tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal itu dikatakan Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial.
Tag
Berita Terkait
-
Razman Arif Nasution Resmi Tersangka, Hotman Paris Girang: Ayo Berkarya, Jangan Nyinyir!
-
Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Nasution Resmi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
-
Razman Arif Nasution Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris Tegaskan Ogah Damai
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Lo Lagi Lo Lagi! Plot Twist Formasi Anyar Hellcrust
-
KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp
-
Daftar 13 SPBU yang Sudah Tidak Jual Pertalite Lagi
-
Kasus Anak SMK Samarinda Meninggal: Ibu Minta Uang ke Sekolah buat Pengobatan 'Mandi'
-
Bukan Vespa, Scomadi Technica 200i Hadir dengan Gaya Adventure Klasik Retro
-
Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone
-
Qualcomm Rilis Snapdragon 6 Gen 5 dan Snapdragon 4 Gen 5, HP Mid-Range 2026 Bakal Makin Ngebut
-
Eona: Ketika Punggawa Naga Terakhir Menentukan Nasib Sebuah Kekaisaran
-
4 Rekomendasi Cushion untuk Menutup Tanda Lahir, Full Coverage Tahan Seharian
-
Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur