/
Kamis, 06 April 2023 | 05:05 WIB
Razman Arif Nasution. (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

"Memang benar Hotman telah menerima dua tembusan surat, yaitu surat dari Bapak Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri yang dialamatkan pada Bapak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung tentang pemberitahuan penetapan dua orang sebagai tersangka dalam laporan polisi. Di mana pelapornya adalah Hotman Paris atas dugaan pencemaran nama baik UU ITE," kata Hotman.

"Sekali lagi sudah ditetapkan dua tersangka," sambung Hotman. 

Load More