/
Kamis, 06 April 2023 | 12:35 WIB
Razman Arif Nasution. (Instagram @razmannasution)

Suara Sumatera - Razman Arif Nasution memberikan respons usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @razmannasution, dirinya mengaku telah mengetahui terlebih dahulu keputusan tersebut. 

"Saya sudah tahu duluan, saya santai-santai saja. Apakah saya terkejut? tidak. Karena saya sudah menduga," kata Razman dikutip Kamis (6/4/2023).

Namun demikian, Razman mengatakan tidak akan tinggal diam. Pasalnya, Timnya akan akan mendalami kasus tersebut. 

Dalam pernyataannya, Razman menyinggung soal kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa. Razman  mengingatkan agar para penegak hukum untuk tidak melanggar hukum.

"Saya hanya berharap dan yakin Pak Presiden, Wakil Presiden, Pak Kapolri terutama belajar banyak dari kasus Ferdy Sambo, Teddy Minahasa. Dan muaranya bahwa penegak hukum jangan melanggar hukum," ungkapnya.

Razman juga akan menceritakan kronoligi kejadian hingga dirinya bisa ditetapkan sebagai tersangka kepada para awak media.

Diberitakan, Polisi menindaklanjuti laporan pengcara Hotman Paris Hutapea. Terbaru, polisi menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Razman sebagai tersangka berdasarkan surat nomor S.Tap/63/III/RES.1.14./2023/DITTIPIDSIBER tanggal 31 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Musisi Punk Ini Punya Gelar Akademis Keren, dari Dosen sampai Tukang Insinyur!

"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," katanya, Rabu (5/4/2023).

Razman dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Diketahui, Hotman Paris melaporkan Razman Nasution dan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.

Load More