/
Sabtu, 13 Mei 2023 | 12:37 WIB
Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan (Instagram)

Suara Sumatera - Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan aktor dan penyanyi itu dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.

Mereka menyebutkan bahwa Hengky diduga melakukan pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan tersebut.

Hengky Kurniawan mengatakan, dalam menerapkan kebijakan rotasi mutasi, pihaknya sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky Kurniawan, dikutip dari Matamata.com, Sabtu (13/5/2023).

Menurut Hengky Kurniawan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.

"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," katanya.

Lebih lanjut, Hengky Kurniawan menjelaskan bahwa saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan. Namun yang ada adalah pejabat fungsional.

"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tandasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Para Pimpinan IKN Mundur Diam-diam karena Takut Dipenjara setelah Jokowi Lengser

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan mengecek laporan tersebut dan jika laporan tersebut benar dilayangkan ke KPK dipastikannya bakal ditindaklanjuti.

"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," kata Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).

"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," tandasnya.

Load More