Suara.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut pihak Inspektorat DKI perlu turun tangan untuk memeriksa kasus pelanggaran Ruko Pluit Niaga di Jakarta Utara (Jakut) yang memakan badan jalan serta menutup saluran air. Apalagi, ada tudingan camat dan lurah setempat ikut terlibat di dalamnya.
Gembong mengakui, memang sebenarnya lurah dan camat tidak bertugas untuk menindak pelanggaran penggunaan lahan milik negara. Tugas ini seharusnya dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI.
Namun, camat dan lurah disebutnya bisa melakukan pengawasan dan mengajak Dinas Citata untuk memeriksa dugaan pelanggaran.
"Walaupun dia bukan tupoksinya dia bisa melakukan rapat koordinasi sekali lagi karna itu ada di depan mata dia, ada di wilayah dia maka dia bisa melakukn rapat koordinasi mengundang citata misalkan seperti itu," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Senin (12/6/2023).
Menurutnya tindakan proaktif pejabat setempat sangat diperlukan untuk menekan pelanggaran di wilayah. Apalagi, kasus ruko Pluit ini sudah ramai diributkan masyarakat.
"Kalau semua pejabat sudah bisa care seperti itu, maka pelanggaran-pelanggaran mulai dari pelanggaran-pelanggaran yang kecil itu bisa kita hindari mas, kalo seluruh SKPD tidak ego sektoral," tuturnya.
Karena itu, sejak ada dugaan keterlibatan lurah dan camat, seharusnya tanpa perlu didesak lagi Inspektorat bisa segera turun tangan melakukan pemeriksaan.
"Ketika kegaduhan yang terjadi di Pluit itu seharusnya kan Inspektorat tidak perlu menunggu laporan, harus pro aktif bagaimana bisa menelusuri sampe ke dalam-dalamnya," ucapnya.
"Apakah ada oknum dan lain sebagainya, sehingga tidak terjadi istilahnya itu suudzon," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, Pemkot Jakut telah mengeluarkan surat peringatan untuk membongkar bangunan yang melanggar di Ruko Niaga Pluit. Petugas Satpol PP telah melakukan pembongkaran paksa pada bagian saluran air dan jalan yang dilanggar.
Meski para pemilik ruko diminta melanjutkan secara mandiri, sampai saat ini bangunan yang melanggar masih berdiri di atas badan jalan dan saluran air.
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Riang Prasetya menyebut, lurah dan camat turut andil dalam pelanggaran bangunan ruko memakan badan jalan di Pluit Niaga. Sebab, kedua pejabat wilayah itu sudah diberitahukan terkait persoalan ini dari awal.
Riang mengaku begitu mengetahui adanya pelebaran bangunan ruko hingga memakan badan jalan dan saluran air sudah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lurah dan camat. Namun, jangankan tindak lanjut, Riang tak mendapatkan jawaban apapun.
"Pelanggaran Bangunan ini seharusnya tidak boleh terjadi. Bila saja pihak Lurah Pluit khususnya Camat Penjaringan segera mengambil tindakan saat saya melaporkan pada awal adanya," ujar Riang saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Ia pun menganggap camat dan lurah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran ini. Akibatnya, pemilik ruko lain yang awalnya taat jadi ikut melebarkan wilayah bangunannya.
Berita Terkait
-
Pembongkaran Bangunan Ruko Melanggar di Pluit Lamban, Wali Kota Jakut: yang Penting Sudah Dibersihkan
-
Pemilik Bandel Tak Kunjung Bongkar Ruko Di Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Minta Satpol PP Turun Tangan
-
Polemik Ruko Makan Badan Jalan di Pluit Berbuntut Panjang, Karyawan Ketua RT Diintimidasi Hingga Mobil Dibaret
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!
-
MBG Bertransformasi: dari Piring Makan ke Jaring Pengaman Sosial