/
Senin, 19 Juni 2023 | 12:19 WIB
Berhubungan seks di depan kaca. (Dok: Elements Envanto)

Pelaku hubungan seks di luar nikah di Malaysia dapat dihukum dengan penjara, denda, atau cambuk, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

6. Nigeria

Di Nigeria, terdapat beberapa negara bagian yang menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.

Hukuman yang mungkin diterapkan bagi para pelaku adalah hukum cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada negara bagian dan hukum setempat.

7. Brunei Darussalam

Bergeser sedikit dari Malaysia, Brunei Darussalam rupanya juga turut menerapkan hukum Syariah yang melarang seks di luar pernikahan.

Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan cambuk, penjara, atau bahkan hukuman mati.

8. Sudan

Sudan juga termasuk negara yang melarang keras seks di luar pernikahan berdasarkan hukum Islam.

Baca Juga: 3 Alasan Wanita Pura-Pura Orgasme, Pria Harus Tahu!

Hukuman yang mungkin diberikan termasuk cambuk, denda, atau penjara, tergantung pada keparahan pelanggaran.

9. Qatar

Negara besar yang juga turut melarang seks di luar pernikahan adalah Qatar. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dihukum dengan penjara, denda, atau deportasi bagi warga negara asing.

10. Mesir

Negara yang melarang keras seks di luar nikah adalah Mesir. Hukuman yang mungkin dijatuhkan termasuk penjara, denda, atau keduanya, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Tag

Load More