Suara Sumatera - Polisi menangkap Bobby Joseph terkait kepemilikan tembakau sintetis. Kekinian artis Bobby sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan Bobby jadi tersangka atas kepemilikan tembakau sintetis dan penyalahgunaan narkoba.
"Dia menggunakan (tembakau sintetis)," kata Ardhy melansir Antara, Selasa (25/7/2023).
Ardhy mengatakan bahwa Bobby langsung ditahan atas perkara tersebut.
"Ditahan," ujarnya.
Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.
Diketahui, Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat 21 Juli 2023. Polisi menyita barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis.
Bobby mengaku sebagai pemilik barang itu. Pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan Bobby mulai menggunakan barang tersebut.
"Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki," kata Ardhy.
Berita Terkait
-
Bobby Joseph Pakai Narkoba Lagi Gegara Stres Masalah Keluarga
-
2 Kali Ditangkap Polisi karena Narkoba, Bobby Joseph: Saya Minta Maaf khususnya untuk Keluarga Saya dan Juga Masyarakat
-
Terungkap, Bobby Joseph 10 Kali Beli Tembakau Sintetis di Media Sosial
-
Biodata Lengkap dan Agama Bobby Joseph, Kembali Diciduk karena Narkoba
-
2 Kali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Bobby Joseph Minta Maaf dan Akui Menyesal
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru
-
Pecah Kepadatan Bandara Juanda, Kemenhaj Berencana Jadikan Bandara Dhoho Kediri Embarkasi Haji
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Duka Bukan Pesta: Sudahi Kebiasaan Membebani Keluarga yang Berduka
-
Jadwal Puasa Sunah Bulan Juli 2026, Catat Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Pemprov Lampung Tangkap Peluang Jalur Emas Kuliah Sambil Kerja di Negeri Ginseng
-
BBCA Diramal Belum Bisa Tembus Rp6.000 Hari Ini
-
Anime The Bugle Call: Song of War Tayang 2027, Produksi Perdana CA Soa
-
UMKM Indonesia Berpeluang Jadi Motor Baru Ekspor, Ini Syaratnya
-
7 Lip Balm untuk Memerahkan Bibir Hitam, Bikin Bibir Tampak Cerah Merona